“Karena di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI setelah melalui proses analisa para ahli di dalamnya, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas. Itu dasarnya, karena pemerintah menggunakan aturan yang berlaku umum, bukan aturan khusus yang mampu melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap pegawai yang terdampak alih status,” ujar Imam.
Ia menyebutkan satu dari enam bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Komnas HAM RI, yang telah dilakukan pemerintah terhadap para dosen dan tendik dari 35 PTNB se-Indonesia.
Imam menjelaskan, bahwa Komnas HAM RI memandang apa yang dilakukan pemerintah tentu memiliki sejumlah pelanggaran terhadap keadilan yang dialami oleh para dosen dan tendik.
“Pelanggaran HAM lainnya, yaitu terjadinya penurunan status dan derajat pekerjaan dosen dan tenaga kependidikan. Dosen dan tenaga kependidikan yang semula berstatus pegawai tetap, kemudian turun menjadi pegawai kontrak PPPK,” ujarnya.
Pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya, disebutkan Imam, mengutip Rekomendasi Komnas HAM RI yaitu, “Karena peralihan status dari PTS menjadi PTN yang terburu-buru menyebabkan ketidakjelasan status terhadap dosen dan tendik akibat terjadinya perubahan perundang-undangan yang menjadi payung hukum alih status. Pelanggaran lainnya, terjadinya pembatasan hak bagi dosen dan tendik untuk melanjutkan studi dan pengembangan kompetensi diri.”
“Dikebirinya hak para dosen dan tendik untuk berpartisipasi dalam berbagai forum diskusi terkait penyelesaian masalah status kepegawaian dosen dan tendik. Satu lagi pelanggaran HAM-nya yaitu terjadinya pembatasan tindakan untuk para dosen dan tendik karena sebelumnya harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat menjadi PNS sebagai syarat penegerian PTS pada waktu itu,” ujar Imam menjelaskan.
Sementara itu, Ketua ILP PTNB Pusat, Dyah Sugandini menyebutkan, bahwa pegerakan para dosen dan tendik sudah dimulai sejak 2010.
“Namun hingga 2023 sekarang ini belum ada respons yang baik untuk merubah status kepegawaian dosen dan tendik dari PPPK menjadi PNS. Pokoknya tidak hanya yang berstatus PPPK tetapi semua dosen dan tendik yang institusinya berubah status menjadi PTN kami minta kepada pemerintah agar SDM di dalamnya juga berubah menjadi PNS. PNS itu sudah harga mati bagi kami,” ujar Diyah Ketika ditemui, di tengah aksi para dosen.
“Kita sudah mendatangi Komnas HAM RI, sudah mendapat rekomendasi Komnas HAM RI, terus kita melaporkan semua masalah kepegawaian yang ada pada PTNB ini di hadapan Komisi X DPR RI, tetapi sampai hari ini persoalan ini masih terus membeku, seperti tersimpan rapat dalam freezer yang beku,” ujarnya geram.