Rabu, November 13, 2024

Ganja untuk pengobatan?

Must read

Yayasan Sativa Nusantara dan Universitas Syiah Kuala Aceh tanda tangani perjanian kerjasama penelitian ganja medis

Kajian kemanfaatan tanaman ganja dan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalamnya segera dilakukan

Sebuah langkah besar telah diambil dalam bidang penelitian ganja medis di Indonesia. Yayasan Sativa Nusantara (YSN), sebuah lembaga riset dan advokasi ganja medis, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK), 23 Juni 2023.

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, “Kami siap untuk melakukan kerjasama penelitian ini. Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan (Ketua Pro Herbal). BNN Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian katanya.”

“Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh”. Penghargaan dan terima kasih saya juga sampaikan kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023.

“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan,” lanjut Rektor USK. 

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article