Sabtu, November 23, 2024

Sidang gugatan PTUN, Budi Waseso berhentikan Untung Widyanto karena tulisannya

Must read

Alasan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol. (Purn.) Budi Waseso memberhentikan Untung Widyanto sebagai pengurus terkuak di dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tulisan-tulisan Untung dinilai tajam dan melanggar norma serta etika versi pimpinan Kwarnas.

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum Sigit Muryono, mewakili Budi Waseso yang tidak hadir dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/7/2023).

Dalam sidang PTUN Jakarta, Sigit Muryono menyampaikan, pada 18 Januari 2022 berlangsung rapat pimpinan yang membahas pergantian antar-waktu (PAW). Untung Widyanto dinilai terlalu kritis kepada pimpinan, dan pada koridor tertentu telah melanggar norma yang namanya kode etik.

”Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi di Dewan Kehormatan perlu disegarkan. Jadi, alasan pemberhentian adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit di depan majelis hakim, Untung Widyanto dan pengacaranya Irsyad Noeri.

Menurut Untung Widyanto, dalam Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang pergantian antar-waktu terhadap dirinya, keputusan dari Dewan Kehormatan tidak menjadi rujukan. Yang jadi dasar pemberhentian dirinya adalah hasil rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023. ”Saya belum pernah dipanggil atau diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan terkait kritikan dan tulisan-tulisan saya di grup WA Andalan Nasional,” ujarnya.

Untung tidak yakin, rapat pimpinan yang dihadiri ketua, sekjen, dan para wakil ketua Kwarnas tersebut berlangsung demokratis. Ia curiga, tidak ada rapat Dewan Kehormatan yang membahas pemecatan dirinya. Ia menengarai soal Dewan Kehormatan baru disampaikan saat ini, setelah muncul gugatan dari dirinya ke PTUN Jakarta.

Saat ini, Ketua Dewan Kehormatan adalah Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar. Ketua sebelumnya adalah Waka Orgakum Chairul Huda, yang mengundurkan diri. Kepada media, Bachtiar menjelaskan, PAW adalah hal yang biasa untuk kepentingan dan penyegaran organisasi. Pemberhentian Untung Widyanto, katanya, sudah sesuai mekanisme. ”Lewat rapat pimpinan serta Dewan Kehormatan yang dihadiri oleh unsur pimpinan,” ucap Bachtiar. 

Kak Untung Widyanto bersama pengacaranya, Irsyad Noeri. (Foto: Dok UWD)

Irsyad Noeri mengatakan, sebagai bagian dari civil society, kebebasan berpendapat dalam Gerakan Pramuka adalah hal prinsip. Di samping, hal itu juga dijamin dalam konstitusi kita. Jika tulisan-tulisan Untung Widyanto, yang hanya beredar di lingkungan terbatas (WhatsApp Grup Andalan Nasional) dianggap tidak pantas oleh pimpinan Kwarnas – karena Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan Pembinaan Moral – seharusnya diberikan nasihat dan teguran, tertulis atau lisan.

”Hal itu tidak pernah dilakukan, baik secara pribadi ke pribadi, apalagi dari kelembagaan atas nama Dewan Kehormatan,” ujar Irsyad. Karena pemberhentian itu secara sepihak, lanjut Irsyad, maka Untung Widyanto tidak punya kesempatan untuk membela diri. ”Padahal kesempatan membela diri sebagai perwujudan dari asas praduga tak bersalah adalah hal yang sangat esensiil dalam negara hukum,” tegas Irsyad.

Pada sidang perdana, berupa pemeriksaan administrasi, hakim memberikan saran dilakukan mediasi. Yakni, Tergugat (Kwarnas) mencabut SK yang menjadi objek gugatan, karena dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah, apalagi periode masa bakti Kwarnas tinggal beberapa bulan lagi. Munas Pramuka untuk memilih ketua Kwarnas memang sudah dijadwalkan berlangsung pada November 2023 di Banda Aceh.

Menurut Hakim, setelah Kwarnas merehabilitasi dan mengembalikan Untung Widyanto sebagai Andalan Nasional, maka seyogianya Penggugat (Untung Widyanto) mencabut gugatannya.

Pengacara Kwarnas Edison mengatakan, akan menyampaikan usulan majelis hakim ke pimpinan Kwarnas. Hakim memberi waktu hingga 30 hari ke depan untuk hal ini. Sidang berikut diagendakan digelar Rabu pagi, 12 Juli 2023.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article