Pengacara dari RIZT Lawfirm Irsyad Noeri meminta Presiden Joko Widodo, selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka, menegur Ketua Kwarnas Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso. Teguran perlu diberikan terkait tindakan Ka Kwarnas memberhentikan 10 dari 97 orang Andalan Nasional yang dilantik Presiden pada 27 Desember 2018. Pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka diduga terjadi, karena mereka diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
”Kesaksian dari dua pengurus yang diberhentikan di sidang PTUN Jakarta kemarin, menunjukkan hal itu,” kata Irsyad Noeri, yang juga pembina pramuka dari Kwarcab Jakarta Selatan, dalam keterangan kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Irsyad Noeri adalah kuasa hukum Untung Widyanto, Andalan Nasional/Annas (pengurus) Kwarnas masa bakti 2018-2023 yang diberhentikan Budi Waseso pada 27 Februari 2023. Untung kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada sidang pertama dan kedua, hakim mengusulkan perdamaian. Yakni, Kwarnas mencabut surat pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus bidang Humas dan Informatika, lalu Untung mencabut surat gugatannya. Namun, melalui kuasa hukumnya, Kwarnas menolak tawaran damai dari hakim ketua.
Pada sidang PTUN Jakarta yang berlangsung Selasa (12/9/2023), Irsyad Noeri menghadirkan mantan Wakil Ketua Kwarnas bidang Pembinaan Anggota Muda Supriyadi dan mantan Andalan Nasional bidang Pembinaan Anggota Dewasa Seno Novianto.
Keduanya diberhentikan pada 19 November 2021 tanpa melalui rapat pimpinan Kwarnas dan tidak ada surat peringatan sebelumnya mengenai kesalahan yang telah dilakukan. Selain Supriyadi, Seno dan Untung, ada tujuh pengurus Kwarnas lainnya yang juga diberhentikan tanpa alasan jelas.
Seno Novianto yang menjadi saksi pertama menuturkan, pada 27 Desember 2018, dirinya dilantik sebagai pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Ka Kwarnas Budi Waseso hadir didampingi 11 wakil ketua, termasuk Supriyadi dan sekitar 70 Annas, termasuk Untung Widyanto. Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 67/M Tahun 2018 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023.
Seno menjelaskan, dirinya belum pernah menerima surat peringatan satu dan kedua atau ketiga. Tidak ada pemanggilan dari pimpinan Kwarnas terkait kesalahan yang telah dilakukan. Gerakan Pramuka, kata Seno, merupakan organisasi pendidikan. Sehingga, jika ada kesalahan, seharusnya juga melalui proses pembinaan (kesempatan membela diri) sebelum menjatuhkan sanksi bagi pengurusnya.
Pada 19 November 2021, Seno menerima informasi dirinya telah diberhentikan sebagai Andalan Nasional. ”Tanggal 19 November itu pas ulang tahun saya. Setelah saya renungkan, ini bukan musibah tapi justru dapat hidayah,” ucap Seno, 58 tahun, pegawai negeri salah satu kementerian dan pelatih pembina pramuka di Kwarda DKI Jakarta.
Suasana persidangan di PTUN Jakarta (Foto: Indah Kurniati)
Seperti Monyet Kena Sumpit
Saksi kedua Supriyadi menjelaskan, ia menerima kabar pemberhentian dirinya sebagai wakil ketua Kwarnas melalui kiriman pesan WhatsApp di ponselnya. ”Perasaan saya menerima kabar itu seperti monyet yang kena sumpit,” katanya.
Menurut Supriyadi, dirinya belum pernah dipanggil, ditegur atau diperingatkan sebelumnya oleh ketua Kwarnas. ”Sampai saat ini saya juga tidak tahu apa alasan saya diberhentikan,” ujar pengusaha dan pembina serta pelatih di Kwarcab Tangerang Selatan. Kata Supriyadi, tugasnya sebagai wakil ketua bidang Pembinaan Anggota Muda berjalan baik. ”On the track, tak ada persoalan,” cetusnya.
Hanya, ia pernah berselisih pendapat dengan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kwarnas Mayjen TNI (Purn.) Bachtiar setahun sebelumnya. Saat itu ia mempersoalkan pemberhentian Chaerul Huda sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kwarnas. Saat diberhentikan, Chaerul yang saat itu juga menjadi wakil ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum, sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Chaerul Huda memimpin Dewan Kehormatan untuk menyidangkan Ketua Dewan Kerja Nasional Penegak dan Pandega, Robby Zulfandi. Ada empat kesalahan yang dituduhkan kepada Robby, pramuka pandega dari Kwarda Sumatera Selatan. Salah satunya, menghadiri acara ulang tahun mantan Ka Kwarnas Adhyaksa Dault di rumahnya, bersama sejumlah ketua DKD yang sedang berada di Jakarta.
Setelah mendengar penjelasan Robby Zulfandi dan sumber lain, Dewan Kehormatan yang diketuai Charul Huda menjatuhkan hukuman pembinaan selama enam bulan kepada Robby. ”Tidak mungkin kami langsung memberhentikan Robby sebagai ketua DKN. Dia adik kita, masih peserta didik. Sebagai orang dewasa, kita harus memberi pembinaan dulu,” kata Chaerul Huda, seperti disampaikan kepada Supriyadi.
Rupanya keputusan itu dianggap lunak oleh Sesjen Kwarnas. Chaerul Huda akhirnya diberhentikan sebagai ketua Dewan Kehormatan, diganti oleh Sesjen Bachtiar. Pada awal 2022, Chaerul yang dosen di Universitas Muhammadyah Jakarta dan penasihat Kapolri, akhirnya mengundurkan diri sebagai wakil ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum.
Menurut Supriadi, sikap itu diambil Chaerul sebagai bentuk tanggung jawab moril terhadap sistem pengambilan keputusan di Kwarnas yang tidak berjalan sesuai prinsip kolektif dan kolegial, juga prinsip pendidikan Ki Hajar Dewantara. Termasuk, lanjutnya, pemberhentian terhadap Kak Supriyadi, Kak Suyatno, Kak Seno hingga Kak Untung.
Supriyadi menambahkan, kepemimpinan Kwarnas mestinya mengikuti ajaran Ki Hajar Dewantara. Yakni, ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani. ”Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, pembentuk karakter anak-anak dan kaum muda di Tanah Air. Nilai-nilai dalam Kode Kehormatan harus dipegang teguh oleh pimpinan,” ucapnya.
Pengacara Kwarnas, Edison, bertanya soal pengurus inti dan pendukung dalam struktur Kwarnas. Menurut Edison, sebagai Annas, Seno Novianto bukan pengurus inti. Seno berpendapat, dalam struktur kwartir tidak dikenal istilah pengurus inti atau pendukung. ”Memang ada asisten atau pembantu andalan, namun dalam Kwarnas masa bakti 2018-2023 tidak ada posisi pembantu Annas,” jelasnya.
Kembali Tawarkan Perdamaian
Hakim Ketua, yang pernah menjadi anggota pramuka, kembali menawarkan perdamaian. ”Gerakan Pramuka bukan organisasi kecil, punya landasan filosofi yang kuat. Kami pun sejak kecil sampai sekarang diberi pemahaman yang kuat tentang asas-asas kepramukaan. Prinsip-prinsip itu harus diikuti dan dilakukan oleh para pengurus, dan tentu harapan kami ada upaya-upaya damai,” ujar hakim ketua mengakhiri sidang.
Irsyad Noeri menjelaskan, Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menegaskan, pergantian pengurus kwartir antarwaktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Menurut Irsyad, Kak Supriyadi, Kak Seno Novianto dan Kak Untung Widyanto belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka. ”Jadi, pemberhentian ketiganya oleh pimpinan Kwarnas melanggar ART Gerakan Pramuka,” simpulnya.
Irsyad Noeri berharap, Ketua dan Sesjen Kwarnas yang saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, berani hadir sebagai saksi untuk mempertanggungjawabkan keputusannya yang memberhentikan 10 pengurus Kwarnas.
”Beliau harus memberi teladan bagi jutaan anggota pramuka di Tanah Air,” tegas Irsyad. Sidang berikutnya akan dilaksanakan Selasa, 19 September 2023, pukul 13.00, dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak Kwarnas.