Namun sayangnya, menurut penyelidikan terbaru yang dilakukan oleh penegak hukum telah mengungkap adanya perusahaan teknik dan desain yang menggunakan perangkat lunak ilegal dalam proyek-proyek infrastruktur penting di kedua negara tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran serius.
Dalam laporan terbaru oleh Divisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi (ECD) Kepolisian Kerajaan Thailand, distributor lokal alat pengukur terbukti menggunakan delapan salinan perangkat lunak AutoCAD yang tidak berlisensi dalam pembuatan perangkat penting untuk proyek-proyek infrastruktur nasional.
Demikian pula di Malaysia, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (MDTCA) melakukan razia terhadap perusahaan-perusahaan desain rekayasa, termasuk perusahaan konsultan desain dan teknik besar yang terlibat dalam proyek-proyek pekerjaan publik penting seperti konstruksi kereta api nasional.
Pendapatan tahunan perusahaan yang hampir mencapai USD 1,5 juta dan aset yang melebihi USD 1,7 juta berada dalam risiko akibat penggunaan perangkat lunak ilegal.
“Ada banyak kasus dimana erusahaan teknik di Asia Tenggara dengan sengaja menggunakan perangkat lunak ilegal atau mengelola aset perangkat lunak mereka secara tidak efektif, sehingga mengakibatkan desainer mereka menggunakan perangkat lunak ilegal,” kata Direktur Senior BSA, Tarun Sawney.
“Terlepas dari alasan di balik tindakan ini, keduanya berbahaya dan dapat dihindari. Perusahaan rekayasa besar yang dipercayakan dengan proyek infrastruktur nasional menerima alokasi anggaran yang signifikan dari pemerintah masing-masing.”
“Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka untuk berinvestasi dalam perangkat lunak desain yang berlisensi, aman, dan dapat diandalkan. Masyarakat yang telah membayar pajak dengan benar mengharapkan bahwa pekerjaan publik dirancang dan dibangun dengan mempertimbangkan keselamatan dan kualitas yang maksimal.”
Selama penyelidikan, otoritas di Thailand dan Malaysia juga menemukan bahwa beberapa perusahaan menggunakan praktik yang menyesatkan di mana pengguna akhir menampilkan lisensi perangkat lunak yang sudah kedaluwarsa untuk menyiratkan kepatuhan palsu, namun hal ini berhasil terbongkar saat pemeriksaan PC secara menyeluruh.
“Walaupun beberapa negara di wilayah ini dengan tegas menegakkan undang-undang lisensi perangkat lunak, ada kebutuhan bagi negara-negara lain untuk meningkatkan upaya mereka dalam hal ini,” kata Sawney.