Sabtu, November 23, 2024

Keresahan rakyat dan potennsi pemilu curang

Must read

Narasi kecurangan ini mendapatkan pembenaran oleh sikap dan tindakan Saudara Presiden terkait pemilu 2024, baik langsung maupun yang diduga melibatkan Saudara Presiden seperti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batas Usia Calon Wakil Presiden yang terbukti melanggar etik berat.

Keresahan rakyat akan adanya Pemilu curang semakin kuat ketika Saudara Presiden menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh memihak dan bahkan boleh berkampanye. Muncul kegaduhan politik. Pro-kontra pakar hukum tata negara tidak dapat dihindari.

Lepas dari perdebatan itu, esensi yang harus kita pijak bersama adalah menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat guna membangun kebersamaan dan situasi kondusif bagi bertumbuhnya dinamika politik yang sehat menyambut Pemilu 2024. Jika presiden memihak, bagaimana struktur kekuasaan di bawah presiden memposisikan diri?

Hemat kami, Saudara Presiden harus membedakan posisinya sebagai warga negara dan posisinya sebagai Presiden RI.

Saudara Presiden yang terhormat.

Yang kami sampaikan di atas adalah segelintir dari banyak sepak terjang politik Saudara yang dilaporkan sejumlah warga negara RI secara formal kepada Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD).

Kami sampaikan, Rabu, 31 Januari 2024, sebanyak 12 perwakilan Poros Transisi Indonesia menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI.

Selaku Anggota DPD RI dan selaku Ketua BAP DPD, saya menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan, sesuai perintah pasal 258 huruf h UU MD3 yang mewajibkan kami menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Dan menurut Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, “Anggota dapat menggunakan hak bertanya secara tertulis kepada Presiden sesuai dengan tugas dan wewenang DPD mengenai kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak di daerah dan/atau terkait pelaksanaan UU.”

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article