Oleh karena itu, melalui RDPU, Poros Transisi Indonesia meminta BAP DPD RI mempertanyakan rekam medis kesehatan jiwa Saudara Presiden. Saya atas nama Anggota DPD RI sekaligus Ketua BAP DPD RI bermaksud menyampaikan aspirasi dimaksud.
Saya menyadari, menurut UU, rekam medis tergolong informasi yang dikecualikan. Namun, UU juga memberi ruang yang memungkinkan dibukanya informasi tersebut dengan seijin dan perkenan Saudara Presiden.
Atau, demi menjaga martabat Presiden, catatan medis dimaksud dapat diperlihatkan secara terbatas kepada kami untuk selanjutnya kami informasikan kepada yang bersangkutan. Bagaimana pun, rakyat perlu diyakinkan bahwa kondisi Saudara Presiden tetap dalam keadaan sehat jiwa dan raga dalam memutuskan kebijakan negara dan langkah-langkah politik Presiden terkait Pemilu 2024 yang penuh kontroversi.
Demikian disampaikan, kiranya presiden dapat merespon pemintaan ini dengan bijaksana. Terima kasih.
Akhirul kalam, billahit taufik walhidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 2 Februari 2024
Anggota DPD RI
TAMSIL LINRUNG
No. Anggota B-107