Kamis, Desember 19, 2024

Perlukah Tempo meminta maaf?

Must read

Realitas itulah yang disesali para wartawan senior yang telah membaca Laporan Utama Tempo bertajuk: “Main Upeti Izin Tambang”. Juga, menyimak percakapan di siniar (podcast) YouTube Tempo: Bocor Alus Politik.

Kedua produk jurnalistik itu secara gamblang mengungkapkan aksi lancung Menteri Investasi/Ketua BKPM Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan di pelbagai tempat.

Langkah itu kemudian ditengarai diiringi oleh orang-orang dekatnya yang meminta upeti dan saham dari pemilik perusahaan yang izin usahanya dicabut atau dibatalkan, jika mereka mau menghidupkan lagi IUP mereka.

Seriusnya, kedua laporan jurnalistik Tempo juga menyebutkan keterlibatan Presiden Jokowi —yang dalam kaitan untuk menggiatkan investasi di dalam negeri —telah memberikan otoritas lebih kepada Menteri Bahlil lewat Keppres dan Perpres.

Setidaknya ada dua Keppres dan satu Perpres sudah ditanda tangani Presiden Jokowi untuk memperkuat gerak Bahlil dalam menangani investasi pertambangan dan perkebunan.

Yakni, pertama, Keppres no 11 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Kedua, Keppres no 1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Selain itu ada juga Perpres no 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Satuan tugas ini dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Semua Keppres dan Perpres yang memperkuat sepak terjang Bahlil sebagai Ketua Satgas di sektor pertambangan dan perkebunan itu, menurut Majalah Tempo, berpotensi melanggar hukum. Sebab menabrak beberapa pasal dalam UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Misalnya, Pasal 51 dan 61 UU Minerba menyebutkan bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan dengan cara lelang. Lelang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Energi dam Sumber Daya Alam (ESDM), bukan oleh Satgas Investasi.

Selain itu, ada pasal lain juga dalam UU Minerba, yakni, pasal 119, yang memastikan bahwa pencabutan IUP dan IUPK menjadi otoritas Menteri ESDM.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article