“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seharusnya peka untuk tidak menggunakan kekuasaannya dalam penyaluran bansos dalam masa pemilu. Bansos yang dipaksakan penyalurannya, menyebabkan kelangkaan beras pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024. Kelangkaan ini menyebabkan harga beras di tingkat konsumen mengalami kenaikan sebesar Rp 2.500an.
Dan jika kita hitung, kerugian materiil dari para penggugat adalah sebesar: Jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah Konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi (Desember 2023 – Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut. (28.000.000,- jiwa x 0,22 kg x 91 hari x Rp 2.505 = Rp.1.404.202.800.000 (satu trillium empat ratus empat milyar dua darur dua juta delapan ratus ribu rupiah).
“Dari kerugian itu, mewakili klien kami, kami menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia”. Kami juga menuntut agar pengadilan Jakarta Pusat meletakan sita jaminan atas Istana Negara,” tutup Jimmy.
Jakarta, 19 Maret 2024
Masyarakat Penengak Konstitusi (MPK)
Danang Girindrawardana
Koordinator
HP: +62 812-9592-692