Sabtu, November 23, 2024

Tokocrypto: Investasi Kripto Aman dan Nyaman di Indonesia

Must read

Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto

Fokus utama Tokocrypto adalah keamanan dan kepercayaan pengguna. Di era yang semakin terhubung secara digital, kedua hal tersebut menjadi prioritas utama dalam dunia pasar kripto. Tokocrypto, sebagai #ExchangeIndonesia nomor 1 berdasarkan volume trading, mengutamakan kedua faktor tersebut.

Didirikan pada tahun 2018, Tokocrypto telah berkembang menjadi salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 4 juta pengguna dan volume transaksi perdagangan mencapai US$ 30 juta. Dengan komitmen yang kuat terhadap standar keamanan yang ketat dan layanan yang andal, Tokocrypto telah menjadi pilihan utama bagi jutaan pengguna di Indonesia.

“Kami memahami bahwa kepercayaan adalah kunci dalam industri ini. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjadi platform yang transparan dan akuntabel, dan kami selalu berusaha untuk memberikan informasi yang akurat dan terbaru kepada pengguna,” kata CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.

Keamanan dan Kepercayaan Terjamin

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: Tokocrypto.

Tokocrypto berkomitmen untuk menyediakan platform trading kripto yang aman dan terpercaya bagi para penggunanya. Platform ini telah menerapkan berbagai langkah pengamanan, antara lain:

Terdaftar di Bappebti: Tokocrypto tercatat sebagai platform perdagangan aset kripto yang pertama terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, sehingga keamanannya terjamin dan diawasi oleh pemerintah.

Anggota Bursa Kripto & Kliring: Keanggotaan Tokocrypto dalam Bursa Kripto & Kliring (BKK) menandakan langkah penting dalam memperkuat komitmennya terhadap keamanan dan kepercayaan serta perlindungan konsumen di ekosistem kripto Indonesia.

Sertifikasi ISO: Tokocrypto telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017, yang merupakan standar internasional untuk manajemen keamanan informasi dan data pribadi pengguna.

Proof of Reserves (PoR): Tokocrypto secara berkala merilis Proof of Reserves (PoR) atau Bukti Cadangan untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki cukup aset kripto untuk memenuhi semua kewajiban kepada penggunanya.

Fitur Keamanan: Tokocrypto menawarkan berbagai fitur keamanan untuk melindungi akun penggunanya, seperti two-factor authentication (2FA), biometric dan Passkey.

Pengakuan Kepatuhan

Tokocrypto raih penghargaan dari PPATK. Sumber: Tokocrypto.

Sebagai perusahaan yang patuh terhadap regulasi yang ada, Tokocrypto berhasil meraih penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas partisipasinya dalam pengukuran Financial integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) Tahun 2022.

Tokocrypto menjadi satu-satunya Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia yang menerima penghargaan FIR on ML/TF dari PPATK. Selama proses rangkaian penilaian dan evaluasi yang panjang, Tokocrypto akhir berhasil mendapatkan kategori Baik.

“Penghargaan ini akan menjadi pendorong semangat kami untuk meningkatkan atau mempertahankan standar kepatuhan yang tinggi terhadap upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan tindak kejahatan lainnya,” kata Yudho.

Tokocrypto senantiasa lalu menjadi mitra pemerintah dengan menjalankan prinsip Good Corporate Governance. Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) telah menjadi komitmen Tokocrypto sejak lama. Sebelumnya, Tokocrypto juga mendapat penghargaan dari PPATK atas Komitmen dan Keterlibatan Aktif dalam Kegiatan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF).

“Komitmen untuk patuh pada regulasi yang berlaku sangat penting untuk menciptakan kepercayaan di antara industri, regulator, dan pelanggan. Kami selalu aktif melakukan pelaporan transaksi dan menerapkan verifikasi know-your-customer (KYC) yang ketat. Kami tetap akan fokus pada upaya peningkatan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam menggunakan platform Tokocrypto,” pungkas Yudho.

- Advertisement -

More articles

- Advertisement -

Latest article