Minggu, November 17, 2024

Pembubaran Paksa PWF 2024: Bukti Nyata Menyempitnya Ruang Kebebasan Sipil

Must read

“Kita tidak mungkin bisa mencapai keadilan iklim jika kita tidak bisa menghargai dan melindungi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat oleh masyarakat khususnya dalam isu lingkungan. Jangan sampai Forum Air Dunia yang harus Menyelesaikan Masalah Krisis Air malah gagal mengakomodasi aspirasi rakyat soal pengelolaan air dan hanya menyisakan air mata bagi rakyat republik ini,” ungkap Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia.

Senada dengan Sekar, Fanny Tri Jambore dari WALHI menegaskan terkait dengan intimidasi terhadap pembela HAM lingkungan yang semakin banyak, “Dalam catatan WALHI ada 827 kejadian seperti kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, angka ini sangat tinggi dan belum selesai jika rezim masih melakukan praktek yang sama.” 

Ainul dari Protection International Indonesia juga meminta secara khusus pada Komnas HAM untuk segera turun melakukan investigasi dan menangkap orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan kepada Pembela Lingkungan. 

“Kami menyerukan pada Komnas HAM untuk segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menghentikan praktik serangan dan sekaligus memberikan perlindungan pada peserta dan panitia PWF yang saat ini sedang dikepung”.

Zainal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diakhir menegaskan bahwa selama 26 Tahun rezim otoriter tumbang namun watak-wataknya masih dijalankan, salah satunya adalah hari ini masih terjadi praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat. 

“Kejadian ini mengingatkan kita bahwa selama 10 tahun kita dipimpin oleh rezim orang jahat, karena hanya orang jahat yang berusaha membungkam suara-suara yang kritis dan risih dengan suara kritis. Ini menunjukkan bahwa sudah tidak ada yang tersisa dari reformasi, ketika masyarakat sipil takut untuk bersuara dan menyuarakan pendapat mereka”.

Pengaturan terkait hak-hak, sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi dan sejumlah peraturan perundangan-undangan, secara tegas telah memberikan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia setiap orang.

Ruang-ruang kritis yang seharusnya dijadikan ruang perlindungan justru terus diberangus. Berbagai pelanggaran dan kekerasan terkait kebebasan dasar manusia menjadi alat pembungkaman yang terus dinormalisasi oleh negara.

Lebih lanjut, kami menilai represi atas kebebasan sipil yang terus berulang dalam momentum pelaksanaan forum internasional sengaja untuk terus dilanggengkan. Keberulangan ini menjadi ancaman serius terhadap kehidupan berdemokrasi, sebab kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi kunci utama dalam terlaksananya demokrasi.

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak agar:

Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Bali melakukan upaya hukum dengan segera dan komprehensif terhadap aktor-aktor yang melakukan tindakan kekerasan kepada Panitia Pelaksana dan Peserta PWF 2024;

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article