SURAT TERBUKA KEPADA JAKSA AGUNG DAN KEPADA PIMPIMAN KPK TERKAIT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PADA PERTAMINA INTERNASIONAL MARKETING & DISTRIBUTION
Dugaan kuat adanya unsur fraud dalam perjanjian jual beli Solar dengan Phoenix Potreleum Pilipina dan Pembelian 3 Unit Tongkas Bekas dari Honglam sudah saatnya diproses oleh Kejaksaan Agung atau oleh KPK
Oleh: Ferdinand Hutahaean
Politisi, Aktivis Sosial Politik dan Hukum
Dirrktur Eksekutif Energy Watch Indonesia
Pada 2019, PT Pertamina Patra Niaga mendirikan anak perusahaan atau cucu perusahaan PT Pertamina bernama Pertamina Internasional Marketing and Distribution (PIMD) dan memilih berkantor di Singapore.
Awalnya perusahaan ini didirikan dengan tujuan utama untuk menjual produk Kilang Pertamina yang tidak terjual di Indonesia dan tidak di design bahkan dilarang untuk berbisnis minyak, baik minyak mentah maupun BBM. Namun di bawah Management PIMD kala itu keluar dari penugasan utama dan justru bermain pada bisnis BBM.
Singkatnya pada tahun 2022, PIMD melakukan kontrak penjualan Solar dengan Phoenix Potreleum Pilippines yang kemudian hingga saat ini tidak dibayar oleh Phoenix Petroleum Pilippines dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Disinyalir bahwa Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD) melakukan penjualan kargo kepada Phoenix Petroleum Philippines (PPPI) tanpa melalui analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI.
Hal tersebut mengakibatkan PIMD berpotensi menanggung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPPI sebesar US$ 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan memperoleh denda sebesar US$ 26,6 juta serta terbebani bunga (interest) Letter of Credit (LC) loan per 31 Desember 2021 sebesar US$ 868,27 ribu. Bila dijumlahkan dalam rupiah dengan kurs 15 Ribu / Dolar maka kerugian ini mencapai 2 Trilliun lebih.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan petunjuk dan merekomendasikan kepada Direksi PT Pertamina Patra Niaga untuk memerintahkan Managing Director PIMD melakukan seluruh upaya menagih piutang kepada PPPI dan mengenakan denda maksimal yang dapat ditagihkan kepada PPPI, serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.
Tapi sampai saat ini tidak ada laporan kepada penegak hukum dan penegak hukum tidak kunjung turun tangan karena ini sebetulnya tidak perlu menunggu laporan.