Selain soal penjualan Solar kepada Phoenix Petroleum Pilippines, PIMD juga diduga melakukan fraud atas Pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira senilai total US$ 20,08 juta tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif.
Lebih lanjut, terdapat indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan investasi tidak tercapai dan indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta atas pembelian 3 unit kapal barge tersebut.
Atas permasalahan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga agar menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PT PPN Periode 2021 sebagai Decision Gate yang tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi untuk mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud.
Atas 2 kasus besar diatas yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari 2 Trilliun Rupiah lebih, maka pertanyaan kita adalah, kapan Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan turun memeriksa dan melakukan penyelidikan atas kerugian keuangan Negara yang jelas sudah ada audit BPK nya? Mengapa Kejaksaan San KPK seolah tutup mata dan diam atas peristiwa ini?
Kami sebagai rakyat yang selama ini turut serta mengawasi dunia energi dan Pertamina secara khusus, meminta dan mendesak agar Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian keuangan negara yang sangat besar ini.
Jakarta, 24 Mei 2024
Ferdinand Hutahaean