Rabu, November 20, 2024

Bawaslu Jangan Menjadi Macam Ompong!

Must read

Setiadharma berharap Bawaslu Jateng segera memeriksa, mempertimbangkan kembali keputusannya. “Saya juga memohon tindakan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya lagi. 

Macan ompong

Menanggapi kasus kecurangan Pemilu, terkait raibnya perolehan suara para caleg, khususnya Caleg Partai Gerindra Setiadharma di TPS, Luthfi mengatakan tugas utama Bawaslu memang bukan “badan penerima laporan”. Tugas utama Bawaslu, menurut Undang-undang (UU) Pemilu no 7 Tahun 2017, Pasal 454 ayat 2, sesuai dengan namanya, adalah badan pengawas.

Menurut Luthfi, poin penting di situ disebutkan bahwa pengawasan itu harus aktif. Bawaslu dari awal harus kritis dan pro aktif dari sejak pencegahan terjadinya kecurangan dalam Pemilu,” katanya. Tapi perangkat institusi Pemilu yang ada “semuanya memble, hanya jadi macan ompong”. 

Jika ada kasus hukum, “Jawaban klasik Bawaslu selalu ‘dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran’. Bawaslu selalu cuci tangan, hanya terima laporan tok. Mestinya sejak dini sudah diantisipasi kemungkinan adanya kecurangan,” kata Luthfi yang dikenal juga sebagai pendiri Indonesian Hajj and Umroh Watch (IHUW) ini. 

Sebab itulah, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia 2019 – 2024, ini menilai keberadaan Bawaslu harus dievaluasi total jangan hanya menjadi aksesori belaka. “Bahwa Pemilu kita ini demokratis dengan adanya lembaga-lembaga seperti KPU, Bawaslu, DKPP dan Gakumdu. Padahal semuanya cuma penghias demokrasi saja, tidak substantif,” kata Luthfi.

Adapun Caleg Gerindra, Setiadharma berharap Bawaslu Jateng segera memeriksa dan mempertimbangkan kembali keputusannya. “Saya juga memohon tindakan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” himbaunya.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article