Sabtu, Desember 21, 2024

Kebebasan Pers: Hari ini, Tiga Dekade Lalu

Must read

Oleh: Sabpri Piliang, Wartawan Senior

Tadi pagi, saya tersentak. Ketika seorang Wartawan Senior seangkatan saya mengingatkan. “Bung, masih ingat peristiwa hari ini. Tiga dasawarsa (dekade) lalu, kita sempat jadi pengangguran,” katanya. Saya masih belum ‘ngeh’, apa yang kawan ini katakan.

Kembali dia bergumam. Bung masih ingat dengan buku karangan bersama:Theodore Petersen, Fred S. Siebert, Wilbur Schramm, dengan ‘banner’ “Four Theories of The Press”? Saya bilang, “masih ingat”. Masih belum faham, kemana muara pertanyaan sahabat, yang juga seorang penulis ini.

 Sebelum dia meneruskan tentang teori ‘pers’ ini secara detil. Saya nggak ingin berpanjang lebar. Saya katakan. “Bung, ‘to The point’, kita mau bicara apa. Karena teori pers udah kita telan bersama saat menimba ilmu jurnalistik di kampus yang sama,”.

 Tiga dasawarsa, atau lebih keren lagi, tiga dekade lalu, ada satu peristiwa “menyesakkan” dada. Saat tiga media besar dan berpengaruh di negeri ini, tidak boleh terbit lagi. Bahasa modernnya dibreidel. Pemerintah memutuskan, ketiga media ini telah melanggar dan membuat berita yang tidak sepatutnya.

Sebagai salah satu “pelaku” sejarah, ikut serta dalam gerbong peristiwa tersebut (baca: ‘journalist’), tentu merasakan ‘getirnya’ peristiwa 21 Juni 1994 itu. Betapa tidak, tiga media yang sangat berpengaruh dan menjadi referensi publik: Majalah Mingguan Berita (MBM) TEMPO, MBM EDITOR, dan Tabloid Detik, hari itu diumumkan untuk berhenti terbit. 

Pers, atau dunia pemberitaan, kala itu memang berada dalam kendali otoritas. “Senjata” yang paling ampuh untuk mengendalikan pers, dengan mensyaratkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) bagi setiap perorangan, kelompok, atau siapa pun yang akan membuat penerbitan Media: Majalah, Surat Kabar (Koran), dll. 

Tidak bisa sembarangan membuat penerbitan. Tidak semudah seperti sekarang. Satu hal lagi, setiap penerbitan Pers yang telah ditutup atau dilarang oleh otoritas, jangan harap bisa diterbitkan lagi. Bila ingin terbit, harus berganti nama, berganti SIUPP (SIUPP baru), dan lebih jauh lagi berganti pengelola.

Teori pers yang berjalan saat itu, seperti tertera dalam ulasan: Petersen, Schramm, dan Siebert, memang tidak mudah bagi ‘insan pers’ yang berjalan di atas rel: ‘cover both side’, dan ‘balancing’. Terlebih pada negara-negara yang menganut faham “otoritarian”, di mana pers berada dalam kendali otoritas. 

Pembreidelan tiga media yang memiliki ‘audiance’ besar, sangatlah berpengaruh terhadap publik Indonesia kala itu. Tak ada yang bisa ‘melawan’ atau menolak keputusan 21 Juni 1994. Kecuali menerima, dan berharap akan terbit SIUPP baru dengan nama berbeda. 

Berharap ada pengusaha yang ditunjuk pemerintah untuk menampung para “pengangguran” berpengetahuan, seperti saya dan ratusan teman-teman ‘journalist’ lain. Seorang pakar manajemen Lester Thurlow mengingatkan, dunia yang kompetitif membawa dua kemungkinan bagi siapa pun. Pertama, “menang”. Yang kedua, “kalah”. 

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article