Keempat, memperketat penerapan Standar Nasional Indonesia wajib guna mencegah beredarnya produk-produk yang tidak memenuhi standar.
Kelima, meningkatkan pelatihan vokasi, pendidikan keterampilan, dan program upskilling bagi para pekerja di sektor ini agar mampu beradaptasi dengan tuntutan pasar yang berubah-ubah dan penerapan teknologi baru termasuk Artificial Intelligence.
Keenam, mengintensifkan program-program yang mendukung konsumsi TPT domestik, seperti kampanye “Bangga Buatan Indonesia.” Hal ini dapat membantu meningkatkan permintaan produk tekstil dalam negeri dan mengurangi kecenderungan pada barang impor.
Terakhir, namun tak kalah penting, adalah meningkatkan pengawasan atas upaya penghindaran (circumvention) BMAD dan BMTP, importasi ilegal dan parallel import.
Catatan akhir adalah bahwa pengenaan tarif tinggi secara unilateral mungkin dapat memberikan perlindungan sementara bagi industri dalam negeri, namun juga berpotensi menimbulkan sengketa dagang dengan China, sekaligus berisiko menciptakan kondisi inefisiensi dan penurunan daya saing dalam jangka panjang.
Penting bagi Pemerintah untuk mewujudkan keseimbangan antara tugas melindungi industri dalam negeri, menjaga komitmen internasional yang mengikat secara legal, mempertahankan perekonomian yang kompetitif, dan menjaga ketersediaan kebutuhan konsumen akhir.
Jakarta, 1 Juli 2024
Penulis adalah Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama