2. Kemitraan lokal
Usaha patungan dengan perusahaan Indonesia.
Izin dan Lisensi
Izin dan lisensi utama yang diperlukan meliputi:
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk pekerja asing.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk setiap proyek konstruksi.
Peraturan Lokal
Kepatuhan terhadap peraturan lokal sangat penting. Ini mencakup kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan, peraturan lingkungan, dan standar keselamatan. Melibatkan ahli hukum lokal dapat membantu menavigasi persyaratan ini dengan efektif.
Memilih Struktur Bisnis yang Tepat
PT PMA
PT PMA memungkinkan kepemilikan asing 100%, tetapi melibatkan prosedur pendirian yang kompleks. Struktur ini menawarkan kontrol lebih besar atas operasi bisnis.
Kemitraan Lokal
Bermitra dengan perusahaan lokal dapat mempermudah masuk ke pasar, memanfaatkan pengetahuan dan jaringan lokal. Namun, ini mungkin membatasi kontrol atas keputusan bisnis.
Usaha Patungan
Usaha patungan menggabungkan sumber daya dan keahlian dari mitra asing dan lokal, membagi risiko dan manfaat. Struktur ini sering kali mendapatkan penerimaan yang lebih baik di pasar lokal.
Mengamankan Izin dan Lisensi yang Diperlukan
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
IUJK wajib dimiliki oleh semua perusahaan konstruksi. Proses pengajuan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan memerlukan dokumentasi yang lengkap.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Karyawan asing harus mendapatkan IMTA, yang memerlukan bukti kebutuhan mempekerjakan ekspatriat dibandingkan pekerja lokal.