Sejak 2021-2023 jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena menyalahgunakan media teknologi dan informasi, serta akibat dari dampak buruk internet dan penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Catatan KPAI data yang paling tinggi dari dua situasi anak tersebut adalah mereka yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan/seksual serta anak sebagai korban kejahatan pornografi dari dunia maya.
Mereka banyak teradukan menjadi korban prostitusi online, eksploitasi ekonomi, serta anak korban pornografi atau CSAM (Children Seksual Abuse Material).
Beberapa permasalahan yang menimpa anak-anak Indonesia dalam pengaduan ke KPAI di antaranya terjadi dikarenakan (1) adanya sejumlah fenomena tindak pidana TPPO yang menyasar anak melalui online dengan bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi serta pornografi dan cyber crime lainnya (2) Adanya jual beli konten pornografi anak/CSAM yang dikendalikan orang dewasa serta melibatkan anak melalui pembayaran uang digital dan perbankan.
Kemudian (3) Adanya sejumlah kasus yang sulit diselesaikan akibat rumitnya dugaan eksploitasi anak menggunakan tindak pencucian uang dan masih minimnya perspektif follow the money dalam tindak kejahatan.
(4) adanya kecenderungan penggunaan transaksi hasil jual beli eksploitasi dan pornografi anak/CSAM menggunakan penyedia jasa keuangan menggunakan uang digital yang memudahkan tipu daya menggunakan anak seperti melalui e-wallet, e-money, uang digital, cripto, (5) adanya kecenderungan tindakan jual beli konten pornografi/CSAM dan eksploitasi online menggunakan jasa perbankan dengan mata uang Rupiah, USD dan Uero, dan lain-lain.
Dalam laporannya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menyampaikan perputaran uang mecapai 114 miliar yang dihasilkan dari TPPO dan pornografi anak.
Di sisi lain, PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak 2017. Korban di masyarakat tidak hanya orang tua tetapi juga anak-anak.