Berdasarkan data demografi, pemain judi online merupakan Usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000.Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang.
Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Secara umum UU TPPU Data tentang tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak sulit untuk diperoleh secara spesifik karena kejahatan semacam ini seringkali tersembunyi dan sulit dideteksi.
Namun, beberapa contoh dapat ditemukenali melalui (1) Kasus-kasus yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu atau untuk melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan, (2) Pemanfaatan anak dalam perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering kali dicuci melalui transaksi finansial yang rumit.
(3) Keterlibatan anak dalam kejahatan organisasi: anak-anak dapat direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.
Sementara, penggunaan internet dikalangan anak sangat tinggi. Dalam data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2023.
Sedangkan berdasarkan gender, kontribusi penggunaan internet Indonesia banyak bersumber dari laki-laki 50,7% dan perempuan 49,1%. Gen Z (kelahiran 1997-2012) sebanyak 34,40%. Kemudian, generasi milenial (kelahiran 1981- 1996) sebanyak 30,62%. Gen X (kelahiran 1965-1980) sebanyak 18,98%. Post Gen Z (kelahiran kurang dari 2023).
Sebanyak 9,17%, Baby boomers (kelahiran 1946-1964) sebanyak 6,58% dan Pre Boomer (kelahiran 1945 sebanyak 0,24%).
Untuk itu, KPAI memiliki fokus utama untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring dengan menggandeng berbagai lembaga strategis seperti PPATK dalam mendorong percepatan dan efektivitas perlindungan anak di ranah daring dengan memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
Sejalan dengan itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada aparat penegak hukum, kemudian membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan aparat penegak hukum.