Senin, Desember 23, 2024

Sinergi & Kolaborasi Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Melibatkan Anak

Must read

Selain itu meningkatkan pemahaman dan edukasi publik pada penyedia jasa keuangan maupun masyarakat untuk memiliki SDM yang berperspektif perlindungan anak dan mendorong penyediaan sistem monitoring dan pengaduan pada penyedia dan penyelenggara jasa keuangan dalam mekanisme perlindungan anak; terutama pada platform uang digital. 

Dalam konteks tersebut KPAI sebagai Lembaga pengawas perlindungan anak yang diamanahkan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak bersama PPATK menginisiasi Nota Kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang KPAI dan PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak.

Selain itu, Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak yang akan dilakukan oleh KPAI dan PPATK. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis.

Dalam momentum Hari Anak Nasional 2024, KPAI dan PPATK juga mengajak Pemerintah pusat dan daerah, penting sekali menjadikan perlindungan anak di ranah daring menjadi program prioritas dalam rangka menguatkan regulasi dan program literasi digital yang menyasar pada seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu upaya nyata KPAI memberikan masukan dan usulan kebijakan dalam RPP Tata Kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PAPSE) sebagai bentuk tanggungjawab negara hadir memberi jaminan kebijakan perlindungan anak-anak dalam sistem elektronik kita.

Jakarta, 26 Juli 2024

Oleh Ai Maryati Solihah – Ketua KPAI

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article