Dukungan: Pengusaha harus menyediakan lingkungan yang mendukung bagi karyawan yang hamil dan memfasilitasi mereka kembali bekerja setelah cuti melahirkan.
4. Cuti Berbayar karena Alasan Tertentu
Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:
- Pernikahan karyawan: 3 hari.
- Pernikahan anak karyawan : 2 hari.
- Baptisan atau khitanan anak: 2 hari.
- Istri melahirkan atau keguguran : 2 hari.
- Kematian anggota keluarga dekat: 1-2 hari.
Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk acara semacam itu membantu menjaga semangat dan loyalitas karyawan.
Peraturan Masa Percobaan
Masa percobaan di Indonesia tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama periode ini, karyawan harus menerima setidaknya upah minimum. Periode ini memungkinkan pemberi kerja untuk menilai apakah seorang karyawan cocok untuk peran jangka panjang.
Penilaian: Pengusaha harus menggunakan masa percobaan untuk menilai kinerja karyawan secara menyeluruh dan sesuai dengan budaya perusahaan.
Masukan: Umpan balik rutin dan tinjauan kinerja selama masa percobaan dapat membantu mengatasi masalah apa pun dan mendukung pengembangan karyawan.