Semua ini sekarang semakin terkuak lewat data yang memaparkan berbagai penyimpangan, kebohongan, dan kelicikan seorang Jokowi yang sesungguhnya, presiden perusak peradaban berbangsa dan bernegara yang telah jauh menyimpang dan melenceng dari amanat para pendiri bangsa dan cita-cita Indonesia merdeka 1945.
Berikut adalah catatan yang sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pakar di Barisan Nasionalis, Dr. Faisal Basri dan Dr. Anthony Budiawan dan disepakati oleh seluruh anggota Barisan Nasionalis yang bertanggungjawab membuat pernyataan sikap politik ini.
Berikut adalah rentetan inkonsistensi, pembohongan, dan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Jokowi;
- Sumpah Jokowi yang akan melaksanakan Trisakti secara murni dan konsekwen, berikut Nawacita, dan Revolusi Mental, telah gagal total, bahkan tidak diperdulikan yang berujung dengan menghasilkan realita yang jauh dari harapan dan sebaliknya.
- Janji Esemka sebagai mobil nasional kebanggaan bangsa, tidak terbukti, tidak terwujud dan ternyata hanya merupakan kampanyer politik pribadi yang masuk dalam ranah pembohongan publik yang serius;
- Penetapan 215 Proyek Strategis Nasional (PSN) lewat Peraturan Presiden No. III/2016, melanggar konstitusi dan berdampak merugikan rakyat secara serius.
- Revisi Undang-Undang KPK 2019, telah digunakan Jokowi untuk menjadi alat kekuasaannya dengan cara menyandera dan mengintimidasi para pelaku kasus korupsi untuk dijadikan alat politik (politik sprindik) dalam upaya mengakumulasi kekuasaannya.
- Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sengaja diterbitkan kembali melalui Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas merupakan pembangkangan konstitusi seorang presiden. Hanya dengan alasan manipulatif berkaitan dengan faktor kegentingan memaksa akan ada krisis ekonomi global; yang faktanya tidak pernah ada!
- Pelaksanaan dan penjabaran Undang-Undang IKN yang dilakukan oleh Jokowi merupakan perampasan lahan, tanah adat hak ulayat rakyat, yang secara sadar dialihkan Jokowi untuk kepentingan oligarki (pemilik modal) dengan hak pengelolaan 190 tahun. Langkah politik Jokowi ini berpotensi melahirkan sebuah desain negara dalam negara, di mana para oligark sebagai penguasa ‘negara’ baru ini.
- Cawe-cawe presiden dalam pelaksanaan pemilu pilpres mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, antara lain; pembiaran kasus pelanggaran etika dan moral Anwar Usman (Ketua MK saat itu). Penyimpangan APBN untuk bansos secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Jokowi secara sadar dan sengaja melakukan praktek nepotisme yang telah mendorong Gibran berhasil menduduki calon cawapres RI 2024-2029, lewat dorongan kekuasaannya (power abuse); berlanjut dengan upaya membiarkan terjadinya kisruh/kekacauan konstitusi demi meloloskan Kaesang yang terbukti sebagai sosok penyebab timbulnya gelombang amarah massa rakyat yang mengancam integritas bangsa.