Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia dimungkinkan, tetapi perusahaan harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi yang ketat.
Pemberi kerja diwajibkan untuk memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang harus disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Rencana ini memastikan bahwa ada kebutuhan sah akan tenaga ahli asing dan tidak ada pekerja Indonesia yang memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Selain RPTKA, tenaga kerja asing harus memiliki izin kerja yang sah seperti Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh kantor imigrasi Indonesia, tergantung pada lama masa kerja mereka.
Pemberi kerja juga diharapkan untuk melakukan transfer pengetahuan kepada pekerja Indonesia, yang mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pengembangan tenaga kerja.
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja dan Pembayaran Pesangon
Pemutusan hubungan kerja di Indonesia mengharuskan bisnis untuk mengikuti prosedur hukum yang ketat, dan kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan klaim pemutusan hubungan kerja yang tidak sah. Pemberi kerja harus memberikan alasan yang sah untuk pemutusan hubungan kerja, seperti kinerja buruk, pelanggaran berat, atau restrukturisasi bisnis.
Hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka karyawan berhak menerima (i) uang pesangon, (ii) uang penghargaan masa kerja, dan (iii) hak-hak kompensasi lainnya (“Paket Pesangon”). Semua Paket Pesangon ini wajib diberikan kepada karyawan dengan kontrak permanen, dan dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan.
Pembayaran pesangon berkisar dari:
- Gaji 1 bulan untuk karyawan dengan masa kerja hingga 3 tahun;
- Gaji 2 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun;
- Hingga gaji 9 bulan untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama.
Pembayaran penghargaan masa kerja berkisar dari:
- Gaji 2 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun;
- Gaji 3 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 6 hingga 9 tahun;
- Hingga gaji 10 bulan untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama.