Kamis, November 21, 2024

Operasi Memoles Citra

Must read

Kritik Dewas Pers

Kerja sama Kementerian Komunikasi dengan media massa itu menuai kritik Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai kampanye keberhasilan pemerintah yang dimuat sebagai berita alih-alih advertorial merupakan upaya meruntuhkan independensi pers. Dalam kode etik jurnalistik, iklan bukan bagian dari pemberitaan.

Ninik memahami iklim bisnis media sedang tidak baik-baik saja. Namun ia menyayangkan jika banyak media mengambil kontrak kerja sama serta mau menerima syarat Kementerian Komunikasi.

“Ancaman kepada media salah satunya intervensi dalam bentuk kontrak yang isinya mempengaruhi pemberitaan,” tutur Ninik, Rabu, 9 Oktober 2024.

Tempo Menolak

Tempo juga mendapat tawaran kontrak miliaran rupiah dari Kementerian Komunikasi. Namun tawaran itu ditolak karena melanggar kode etik. Seharusnya ada garis api atau pembatasan yang tegas antara iklan dan berita.

Meski demikian, sejumlah media menerima tawaran tersebut. Seorang petinggi asosiasi media bercerita, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi mengawasi media massa yang mendapat kontrak. Narasumber yang sama bercerita, Prabu mengingatkan media yang meneken kontrak untuk tak membuat berita miring tentang Jokowi.

Dilarang memberitakan Fufufafa

Salah satu topik yang dilarang adalah soal akun Fufufafa yang ditengarai milik anak Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Akun di forum diskusi Kaskus itu menyerang Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2014 dan 2019. Belakangan, warganet mengungkap peran Gibran dalam aktivitas akun Fufufafa. Gibran sudah membantah memiliki akun itu.

(TEMPO, edisi Minggu, 13 Oktober 2024)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article