Pendaftaran merek dagang adalah langkah penting bagi bisnis yang ingin membangun kehadiran yang kuat di pasar, karena menawarkan cara legal untuk melindungi identitas merek. Di Indonesia, sistem “first-to-file” untuk merek dagang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya, bukan kepada yang pertama kali menggunakannya.
Meski penting, banyak bisnis yang menghindari pendaftaran merek dagang, sering kali karena kekhawatiran biaya atau anggapan proses yang rumit. Namun, memilih untuk tidak mendaftarkan merek dagang dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan finansial yang berat, yang jauh melebihi biaya pendaftaran awal.
Artikel ini membahas kerugian utama dan biaya tersembunyi yang terkait dengan tidak mendaftarkan merek dagang di Indonesia.
1. Rentan Terhadap Pelanggaran Merek dan Pencurian Identitas
Salah satu risiko terbesar tidak mendaftarkan merek dagang di Indonesia adalah rentan terhadap pelanggaran merek dan pencurian identitas. Berdasarkan aturan “first-to-file,” pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya, meskipun ada bisnis lain yang sudah lebih dulu menggunakan merek yang sama atau serupa.
Ini berarti bahwa pesaing oportunis atau pihak ketiga yang tidak terkait dapat mendaftarkan nama merek atau logo Anda, dan berpotensi melarang Anda untuk menggunakannya di masa mendatang. Jika hal ini terjadi, pemilik bisnis yang sah memiliki sedikit atau bahkan tidak ada jalan untuk mengklaim kembali identitas mereknya, yang dapat menimbulkan berbagai komplikasi hukum.
Sebagai contoh, jika pesaing mendaftarkan merek Anda, mereka dapat menuntut Anda untuk berhenti menggunakan nama tersebut, mengajukan gugatan terhadap perusahaan Anda, atau bahkan menuntut kompensasi finansial.
Dalam skenario terburuk, Anda mungkin dipaksa untuk berhenti menggunakan merek Anda sepenuhnya, yang akan mengakibatkan kebutuhan untuk melakukan proses rebranding yang mahal, termasuk mengganti nama bisnis, logo, materi pemasaran, dan kehadiran online Anda.
2. Terbatasnya Upaya Hukum dalam Sengketa
Pendaftaran merek dagang memberikan dukungan hukum bagi bisnis untuk menegakkan haknya dan mengambil tindakan terhadap pelanggar. Tanpa merek dagang terdaftar, bisnis tidak memiliki kedudukan hukum untuk menangani kasus pelanggaran di pengadilan Indonesia.
Ini berarti, meskipun Anda dapat membuktikan bahwa Anda telah menggunakan merek dagang selama bertahun-tahun, Anda tidak dapat mencegah pihak lain untuk menggunakannya kecuali Anda telah mendaftarkannya terlebih dahulu. Akibatnya, bisnis yang tidak terdaftar berada pada posisi yang sangat dirugikan dalam melindungi mereknya dari penyalahgunaan dan pengaburan.
Selain itu, pendaftaran merek dagang berfungsi sebagai pencegah, membuat pelanggar potensial berpikir dua kali sebelum menggunakan merek yang serupa. Merek dagang terdaftar juga dapat dijadikan dasar untuk mengajukan keberatan atau tindakan pembatalan terhadap aplikasi merek yang diajukan oleh pihak lain, sehingga melindungi keunikan merek dan posisinya di pasar.