Sebuah Tantangan Bagi Kepala BPJPH yang Baru
Oleh: Budi Wiyono
Indonesia menjadi hub produk halal secara internasional berarti bahwa Infonesia berfungsi sebagai pusat atau jaringan yang menghubungkan berbagai pihak yang terlibat dalam industri produk halal di tingkat internasional. Ini mencakup produsen, distributor, konsumen, dan berbagai organisasi lain yang terkait dengan produk halal.
Definisi Halal, Kondisi dan Regulasi Halal di Indonesia
Halal secara harfiah berarti “diperbolehkan” dalam bahasa Arab. Dalam konteks produk, halal merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk dikonsumsi, dimanfaatkan atau digunakan.
Halal dalam hal ini mencakup mulai dari bahan-bahan yang digunakan, cara produksi, serta proses distribusi. Pada tahun 2014, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasar, yang harus dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan sertifikasi halal.
Di Indonesia penyelenggaraan jaminan halal dilaksanakan dibawah Kementerian Agama, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal. Pendirian BPJPH bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendukung industri halal di Indonesia, dengan tugas utama BPJPH meliputi:
- Sertifikasi Halal: Mengeluarkan sertifikat halal bagi produk yang telah memenuhi syarat.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap produk halal yang beredar.
- Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya produk halal.
- Pengembangan Kebijakan: Mengembangkan regulasi dan sistem jaminan halal.