Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia adalah salah satu langkah penting bagi siapa pun yang ingin menjalankan bisnis secara formal. PT memberikan berbagai keuntungan, seperti perlindungan hukum terhadap pemiliknya dan pengakuan bisnis di mata hukum. Selain itu, dengan struktur PT, pemilik bisnis dapat memisahkan aset pribadi dari aset perusahaan, sehingga lebih aman jika terjadi risiko bisnis.
Namun, sebelum mendirikan PT, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan PT di Indonesia.
Persyaratan Umum untuk Mendirikan PT
Sebelum memulai proses pendirian PT, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini meliputi:
Minimal dua pemegang saham: Untuk mendirikan PT, harus ada minimal dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham. Pemegang saham bisa berupa individu atau badan hukum.
Minimal satu direktur dan satu komisaris: PT harus memiliki struktur pengurus yang terdiri dari minimal satu direktur dan satu komisaris. Direktur bertanggung jawab untuk mengelola operasional harian perusahaan, sedangkan komisaris bertugas mengawasi kinerja direksi.
Modal dasar yang disetor: Berdasarkan peraturan terbaru, modal dasar untuk PT disesuaikan dengan kesepakatan para pemegang saham, meskipun ada kategori khusus untuk PT mikro dan kecil yang modalnya dapat lebih kecil.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT
Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan untuk proses pendirian PT:
Fotokopi KTP Pemegang Saham dan Pengurus: Semua pemegang saham dan pengurus harus menyediakan salinan KTP mereka.
NPWP Pemegang Saham dan Pengurus: Selain KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga diperlukan sebagai bukti pendaftaran pajak di Indonesia.
Perjanjian sewa menyewa kantor: Ini adalah dokumen yang menunjukkan alamat resmi perusahaan. Surat ini bisa didapat dari pengelola gedung atau pemberi sewa, tergantung lokasi bisnis.
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris: Akta ini berisi anggaran dasar dan detail tentang struktur perusahaan, yang harus dibuat oleh notaris berlisensi.
Surat Persetujuan Nama PT dari Kemenkumham: Nama perusahaan harus didaftarkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama yang dipilih tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah ada.