Menanggapi kekhawatiran besar di bidang ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan yang membawa perubahan signifikan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Perubahan ini menyoroti hak-hak pekerja, praktik ketenagakerjaan, dan standar kerja secara keseluruhan, yang berdampak besar bagi para pengusaha di seluruh negeri.
Pemisahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja yang lebih luas. Keputusan ini mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, dengan tujuan memberikan panduan hukum yang lebih jelas dan meningkatkan prediktabilitas dalam hubungan kerja.
Bagi pengusaha, ini berarti mereka pada akhirnya harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan khusus, yang mungkin akan memperkenalkan regulasi baru yang spesifik terkait ketenagakerjaan di masa mendatang.
Prioritas Tenaga Kerja Lokal di Atas Tenaga Asing
Pengadilan menegaskan bahwa pekerja Indonesia harus diutamakan daripada pekerja asing, terutama dalam posisi yang membutuhkan keterampilan khusus atau peran sementara. Keputusan ini memperkuat pentingnya mempekerjakan warga negara Indonesia sebisa mungkin.
Bisnis perlu menilai kebijakan perekrutan mereka dan memastikan kepatuhan pada pembatasan terhadap tenaga kerja asing, yang kini mensyaratkan prioritas terhadap tenaga lokal.
Kontrak Kerja Waktu Tertentu Dibatasi hingga 5 Tahun
Kontrak kerja waktu tertentu, atau PKWT, dibatasi maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan. Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan kerja bagi pekerja di posisi sementara.
Perusahaan yang terbiasa menggunakan kontrak waktu tertentu untuk peran jangka panjang mungkin perlu menyesuaikan, dan mungkin perlu mengalihkan lebih banyak peran menjadi posisi permanen untuk menghindari masalah hukum setelah batas lima tahun.
Pembatasan dan Pengaturan Outsourcing
Outsourcing kini dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan outsourcing yang dapat menyebabkan ketidakpastian kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang tidak jelas. Bagi bisnis, putusan ini memerlukan peninjauan cermat atas praktik outsourcing yang ada, memastikan hanya peran yang diizinkan yang di-outsourcing-kan.
Perubahan ini juga mungkin berarti perjanjian kontrak yang lebih jelas dengan penyedia pihak ketiga untuk mematuhi batasan baru ini.
Pilihan Akhir Pekan Dua Hari
Di bawah UU Cipta Kerja, banyak karyawan yang dibatasi pada enam hari kerja per minggu. Namun, keputusan Pengadilan mengembalikan opsi akhir pekan dua hari, memungkinkan fleksibilitas untuk lima atau enam hari kerja berdasarkan produktivitas dan kebutuhan perusahaan.