Arbitrase Mengikat untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pengadilan memutuskan bahwa semua pemutusan hubungan kerja harus melibatkan diskusi bipartit dan arbitrase mengikat, dengan PHK hanya diizinkan setelah ada keputusan akhir yang mengikat secara hukum. Ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari PHK yang tidak adil dan mewajibkan perusahaan mengikuti proses yang terstruktur dan patuh dalam keputusan PHK.
Bagi pengusaha, ini berarti meninjau kembali protokol PHK untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan arbitrase dan menghindari tindakan sepihak yang dapat menimbulkan tantangan hukum.
Ambang Minimum untuk Pembayaran Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Putusan pengadilan menetapkan ambang minimum untuk pembayaran penghargaan masa kerja (UPMK), yang bertujuan menghormati karyawan dengan masa kerja yang signifikan. Perusahaan diwajibkan untuk menetapkan batas minimum untuk pembayaran ini, yang mengakui kontribusi karyawan dalam jangka waktu yang panjang.
Bagi pengusaha, ini berarti mengalokasikan anggaran lebih besar untuk biaya retensi dan pesangon, terutama bagi karyawan yang mendekati masa pensiun.
Kesimpulan
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menandai perubahan besar dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia, menekankan pada upah yang adil, keamanan kerja, dan prioritas terhadap pekerja Indonesia.
Bagi perusahaan, beradaptasi dengan perubahan ini memerlukan penyesuaian proaktif dalam kebijakan sumber daya manusia, paket kompensasi, dan praktik ketenagakerjaan. Seiring Parlemen terus mengembangkan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, perusahaan sebaiknya tetap mengikuti perubahan regulasi yang akan datang, berinteraksi dengan serikat pekerja secara konstruktif, dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang patuh dan mendukung.
Dengan menerima perubahan ini, perusahaan tidak hanya dapat memenuhi kewajiban hukum mereka tetapi juga memperkuat hubungan dengan karyawan, berkontribusi pada pasar tenaga kerja yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Siap menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dengan percaya diri? Layanan Employer of Record (EOR) CPT Corporate menyediakan dukungan komprehensif untuk membantu bisnis Anda tetap patuh dengan undang-undang ketenagakerjaan terbaru sambil menyederhanakan manajemen tenaga kerja.
Dari menangani perekrutan lokal dan penggajian hingga memastikan kepatuhan regulasi, ahli EOR kami mengelola setiap detail, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda. Bermitra dengan kami hari ini untuk menyederhanakan operasi Anda di Indonesia, melindungi tenaga kerja Anda, dan mempertahankan kepatuhan dengan mudah.
Tentang CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah.