Rabu, Desember 4, 2024

Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Must read

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnisnya. Dengan status sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum dan memperkuat posisi usaha di pasar.

Salah satu regulasi yang mempengaruhi syarat pendirian PT adalah UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mempermudah proses dan memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Menurut UU Cipta Kerja, PT didefinisikan sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Ada dua jenis PT yang dikenal di Indonesia, yakni PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Kedua jenis ini memiliki perbedaan utama dalam jumlah pendiri serta skala usaha yang dilayani.

PT Persekutuan Modal ditujukan untuk usaha skala menengah hingga besar. Jenis PT ini sering dikenal sebagai PT biasa dan didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. PT Perorangan, di sisi lain, didesain khusus untuk usaha mikro dan kecil, dengan persyaratan lebih sederhana, dan dapat didirikan oleh satu orang saja.

Syarat-Syarat Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan menjadi opsi yang menarik bagi pelaku UMK karena prosesnya yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT biasa. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT perorangan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang berhak mendirikan PT perorangan.
  • Usia minimal 17 tahun: Pendiri harus sudah mencapai usia legal dan memiliki kemampuan hukum untuk melakukan tindakan perdata.
  • Pemegang saham tunggal: PT perorangan hanya boleh didirikan oleh satu orang, dan pemilik saham juga akan bertindak sebagai direktur perusahaan.
  • Tidak memerlukan akta notaris: Salah satu keuntungan dari PT perorangan adalah pendiriannya tidak membutuhkan akta notaris, sehingga menghemat biaya dan waktu.
  • Modal dasar: Walaupun tidak memerlukan akta notaris, PT perorangan tetap diwajibkan memiliki modal dasar, yang dapat ditentukan sendiri oleh pendiri sesuai kebutuhan usaha.
  • Syarat pendirian ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMK, terutama dalam hal pembiayaan dan legalitas.

Syarat-Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal

Berbeda dengan PT perorangan, pendirian PT Persekutuan Modal atau PT biasa membutuhkan beberapa persyaratan tambahan, karena jenis PT ini biasanya digunakan untuk usaha skala menengah hingga besar. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Pendiri minimal dua orang: PT biasa harus didirikan oleh setidaknya dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham.
  • Akta notaris: Pendirian PT ini memerlukan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta ini akan memuat informasi mengenai modal dasar, saham, tujuan usaha, dan hal-hal terkait lainnya.
  • Modal dasar yang disetor: Saat mendirikan PT, setiap pendiri wajib mengambil bagian dalam saham dan menyetor minimal 25% dari modal dasar yang ditetapkan. 
  • Pendaftaran elektronik: Setelah akta pendirian disusun, proses selanjutnya adalah mendaftarkan PT secara elektronik kepada Menkumham untuk mendapatkan status sebagai badan hukum resmi yang hanya dapat dilakukan oleh Notaris.
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article