Kerangka Hukum: Landasan Kepatuhan PSE
Sertifikat PSE diatur oleh PP Nomor 71 Tahun 2019 dan peraturan selanjutnya, seperti Menkominfo No.5/2020 dan amandemennya. Undang-undang ini menguraikan persyaratan pendaftaran bagi bisnis dan menentukan konsekuensi ketidakpatuhan.
Hukuman untuk Ketidakpatuhan
- Peringatan Tertulis: Pihak berwenang mengeluarkan peringatan kepada dunia usaha sebagai langkah awal, yang menawarkan peluang untuk mencapai kepatuhan.
- Penangguhan Sementara: Platform mungkin menghadapi pembatasan akses, yang berdampak pada operasional dan pendapatan.
- Blok Permanen: Ketidakpatuhan yang terus-menerus dapat mengakibatkan pelarangan total, yang sangat mengganggu kelangsungan bisnis.
- Denda dan Tuntutan Hukum: Perusahaan mungkin dikenakan denda atau menghadapi tuntutan hukum, terutama jika kurangnya sertifikasi menyebabkan pelanggaran data atau insiden lainnya.
Hukuman ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan teregulasi.
Risiko Beroperasi Tanpa Sertifikat PSE
1. Gangguan Layanan
Bisnis tanpa sertifikasi selalu menghadapi risiko gangguan operasional:
- Pembatasan yang Diberlakukan Pemerintah: Kementerian dapat menangguhkan atau memblokir akses ke platform yang tidak bersertifikat.
- Hilangnya Pendapatan: Waktu henti secara langsung memengaruhi penjualan dan merusak hubungan pelanggan.
- Ketidakpastian Operasional: Tanpa Sertifikat PSE, bisnis menghadapi risiko tak terduga yang menghambat perencanaan jangka panjang.
2. Akibat Hukum
Mengoperasikan sistem yang tidak bersertifikat merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum Indonesia:
- Meningkatnya Sanksi: Peringatan awal dapat meningkat menjadi hukuman yang berat, termasuk kerugian finansial.
- Risiko Litigasi: Bisnis mungkin menghadapi tuntutan hukum, terutama jika ketidakpatuhan menyebabkan paparan data pelanggan atau penipuan.
3. Kerusakan Reputasi
Kepercayaan pelanggan sangat penting di era digital:
- Persepsi Negatif: Kurangnya sertifikasi menandakan buruknya keamanan data, sehingga menghalangi calon pelanggan.
- Kerugian Kompetitif: Pesaing tersertifikasi dapat memanfaatkan situasi ini, menarik pelanggan dan investor.