Pembangunan modern di tingkat kota, provinsi, maupun negara memerlukan investasi besar untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, serta layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Anggaran yang besar sering kali menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Di Kota Cilegon, kewajiban pembayaran (defisit anggaran) yang ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) bukan sebesar Rp 139 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan sekitar Rp100 miliar.
Anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur penting, seperti jalan raya, gedung RSUD, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Dinas Sosial (Dinsos), kantor kelurahan, serta gedung sekolah seperti SMPN 14 dan SMPN 15.
Pembangunan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi layanan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon mengalami fluktuasi selama lima tahun pada 2016 hingga 2020 rata-rata Rp 630,05 miliar per tahun. Dan setelah Helldy Agustian menjabat sebagai Walikota Cilegon pada 2021 hingga 2024 rata-rata PAD Rp 718,20 miliar per tahun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 88,149 miliar per tahun.
Cilegon: Peluang di Tengah Tantangan
Menurut Maman Mauludin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon, pemkot sudah memiliki formula dan cara teknis untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Kami berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pihak ketiga. Ini memperlihatkan bahwa Pemkot Cilegon penuh tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan dan sudah mempunyai format, formula dan cara cara teknis untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud.”
Sekda menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon telah berupaya menjalankan efisiensi dengan memprioritaskan hal-hal penting. Namun, hingga akhir Desember 2024, masih ada kendala yang dihadapi, terutama dari pendapatan pajak yang tidak terduga.
“Ada kewajiban sekitar Rp 100 miliar yang harus diselesaikan pada 2025. Insya Allah, teman-teman di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyelesaikan ini dan memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga,” ujarnya.