Panduan Langkah demi Langkah untuk Pendaftaran Perusahaan
Proses pendaftaran perusahaan melibatkan beberapa langkah utama:
Identifikasi Kegiatan Bisnis: Klasifikasikan aktivitas Anda dalam KBLI (Klasifikasi Baku Industri Indonesia) untuk menentukan persyaratan perizinan dan batasan kepemilikan.
Cadangan Nama Perusahaan: Patuhi konvensi penamaan di Indonesia, yang mensyaratkan keunikan dan minimal tiga kata.
Draf Akta Pendirian: Cantumkan rincian mengenai pemegang saham, direktur, dan komisaris, serta dapatkan persetujuan dari notaris.
Legalisasi oleh MOLHR: Telah disahkan aktanya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR) untuk memberikan status badan hukum perusahaan.
Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Daftar Pajak dan Buka Rekening Bank: Mengamankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyiapkan rekening bank perusahaan untuk kesiapan operasional.
Pertimbangan Regulasi bagi Investor Asing
Batasan Kepemilikan Asing dan Daftar Positif Investasi
Investor asing harus menyadari batasan kepemilikan asing yang ditentukan oleh Daftar Positif Investasi. Banyak sektor yang sepenuhnya terbuka terhadap kepemilikan asing, sementara sektor lainnya memerlukan usaha patungan dengan mitra lokal.
Minimum Investasi dan Modal Disetor
Perusahaan PT PMA harus memenuhi rencana investasi minimal Rp 10 miliar (sekitar USD 650.000), dengan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar.