Rabu, April 30, 2025

12 Tahun Menanti Penyidikan Pidana Penyimpangan Kualitas BBM

Must read

Kasus Dugaan Blendstock Pertamax Oplosan

Resume. Untouchable, kebijakan produksi dan distribusi BBM masih gelap: inefficient dan diduga penuh permainan, di mana Kementerian ESDM dan Pertamina lebih suka mempertahankan harga tinggi (HPP, harga pokok penjualan) dalam memproduksi dan mendistribusikan BBM yang berkualitas rendah.

Kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan kualitas BBM (Pertamax blendstock/oplosan) pada PT Pertamina Patra Niaga yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung, mempertegas fakta tentang kasus yang sudah berpuluh tahun dan pernah digugat Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara terhadap Harga dan Mutu BBM) yang didampingi KPBB di PN Jakarta Pusat pada 20 Mei 2013.

Pun 2 windu sebelum gugatan tersebut (1996/1997), KPBB sudah meminta pemerintah membuat roadmap pasokan BBM dengan kuantitas memadai dan kualitas yang memenuhi standard teknologi kendaraan rendah emisi.

Dampak penyimpangan kualitas BBM ini sangat luas, mulai dari pemborosan BBM, ketidak-sesuaian antar harga dan nilai (kualitas) BBM yang diterima konsumen, kerusakan kendaraan konsumen, peningkatan emisi kendaraan dan hancurnya reputasi apparat negara. Untuk itu, para pelaku tindak pidana dalam kasus ini harus dipidana dengan pemberatan khusus.

Bermula dari Penetapan Harga BBM secara Inkonstitusional. Pada keseharian, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mengadakan dan mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah RI dengan patokan harga internasional: MOPS (Mean Oil Platt Singapore).

Namun Pertamina hanya menggunakan referensi harga MOPS sebagai patokan penetapan harga BBM sementara kualitasnya tidak setara dengan spesifikasi BBM yang dijadikan patokan penetapan harga tersebut. Manipulasikah ini? Dengan harga internasional tetapi Pertamina mendistribusikan BBM dengan kualitas yang lebih rendah.

Contoh kasusnya adalah distribusi Pertalite 90 yang penetapan harganya berpatokan pada harga Mogas92 yang dikenal sebagai bensin berangka oktan tinggi (RON, Research Octane Number) 92 atau dikenal sebagai HOMC (high octane mogas component).

Tentu ini menjadi manipulatif ketika yang didistribusikan adalah bensin dengan angka oktan 90, alias 2 level di bawah angka oktan bensin yang dijadikan sebagai patokan penetapan harga tersebut.

Penetapan harga BBM yang berlaku secara global terdiri atas 3 (tiga) metode, yaitu metode border price, metode Harga Pokok Penjualan (HPP) dan metode Harga Pemerintah. Pertama, metode boarder price adalah penetapan harga BBM mengacu pada harga rata-rata internasional. Penetapan harga BBM di Indonesia yang menggunakan metode border price ini mengacu pada harga BBM eks kilang Singapura (MOPS, Mean of Oil Platts Singapore).

Kedua, metode Harga Pokok Penjualan (HPP) yaitu perhitungan nilai rata-rata biaya produksi BBM. HPP dihitung dengan cara menjumlah keseluruhan komponen biaya pada produksi BBM, biaya angkut dan distribusi BBM hingga ke konsumen. Apabila BBM diperoleh dari impor, maka HPP dihitung berdasarkan harga perolehan di pasar minyak regional ditambah biaya pengiriman dan distribusi hingga ke konsumen.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article