Oleh Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Setelah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) disahkan, berdiri satu lembaga baru yang bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Proses revisi UU BUMN tersebut terjadi sangat kilat.
Untuk mendukung kedudukan Danantara ini juga langsung diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
Hal yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas adalah, dengan ditandatanganinya UU BUMN itu telah terjadi peralihan atas asset sah milik rakyat ke tangan Presiden yang dapat menjual atas saham BUMN seluruhnya (divestasi), dijual sebagian saham (dilusi), dialihkan (imbreng), ataupun dibubarkan (likuidasi).
Hak tersebut dapat digunakan untuk alihkan saham BUMN ke siapapun juga. Baik itu melalui pasar modal atau secara langsung. Sebab Presiden menurut UU tersebut menjadi memiliki otoritas mutlak.
Pengaturan hak otoritatif penuh tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat 2, dimana isinya Presiden tidak hanya berkuasa mengelola namun juga memiliki atas asset BUMN. Jadi sejak UU BUMN ditandatangani beberapa hari lalu, maka saat ini Presiden langsung dapat menjualnya melalui lembaga yang disebut BPI Danantara dan lembaga di bawahnya tanpa konsultasi pada siapapun.
Saat ini ada sebesar kurang lebih 10.300 trilyun rupiah asset BUMN. Jadi asset milik rakyat per se tersebut sudah beralih ke tangan Presiden. Seluruh akta saham riilnya jatuh ke tangan Presiden.
Disebut sebagai perampokan karena menurut UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 2 disebut bahwa kedaulatan negara itu ada di tangan rakyat. Jadi asset milik rakyat per se itu sekarang sudah beralih ke tangan Presiden dan hak Presiden untuk mengalihkanya ke siapapun melalui program privatisasi.
Bahkan dalam UU BUMN yang baru ini, DPR sebagai pemegang fungsi kontrol rakyat telah hilang kewenanganya. Sebab menurut Pasal 3C poin c, mereka hanya cukup menerima penyampaian peta jalan BUMN yang diwakili Menteri dan menurut Pasal 3C poin i hanya jadi tempat konsultasi Rencana Anggaran dan Program Kerja dari Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah lembaga BPI Danantara.
UU BUMN tersebut adalah sebagai bentuk perampokan asset rakyat. Milik rakyat sah per se. Sebab kedaulatan rakyat itu secara definisi jelas tidak dapat dialihkan atau dibagi. Kekuasaan rakyat itu tertinggi dan absolut serta permanen selama Republik Indonesia ini masih ada.
Negara itu sesuatu yang impersonal. Terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan negara lain. Kuasa negara ada di tangan rakyat. Rakyat padahal belum berniat untuk menjual atau gadaikan asset miliknya.
Mohommad Hatta (1902 -1980), mantan Wakil Presiden dan perumus Pasal 33 UUD 1945 secara jelas dan gamblang pernah katakan secara berulang ulang (redundant ) di banyak tulisan dan pidatonya bahwa pemerintah itu sebaiknya jangan jadi onderneming atau jadi pengusaha tapi bagaimana mengatur agar asset negara itu dapat dikelola untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.