GKSI kemudian membenahi kualitas susu anggotanya. Eh, IPS masih ogah ogahan. Setelah kualitas diperbaiki dan harga ditetapkan dengan standar mutu kedua pihak, regulasi kemudian dikeluarkan.
Jika IPS akan mengimpor skim milk, maka IPS harus memiliki Bukti Serap Susu (Busep) susu segar peternak. Regulasi yang diiringi perbaikan kualitas susu segar peternak itu kemudian bisa menghilangkan susu segar (yang tidak terserap IPS) yang dibuang peternak.
Kini regulasi sedang disusun pemerintah (bersama GKSI) untuk menetapkan keharusan IPS menyerap susu peternak dengan kualitas dan harga yang disepakati IPS dan GKSI. Harga pasti tidak akan lebih murah dari skim milk impor. Jika harga disepakati Rp 5.000/liter misalnya peternak rasanya masih memiliki marjin.
Sementara itu sejumlah anggota GKSI tengah merancang menghasilkan susu UHT untuk mengisi program Menu Bergizi Gratis. Peluang bagus disamping ke IPS. Semoga peternak GKSI sejahtera dan IPS makmur. (*)