Sabtu, Juni 14, 2025

Cabut UU TNI, Hentikan Segala Bentuk Kekerasan & Penyiksaan terhadap Pembela HAM & Aktivis Pro-Demokrasi

Must read

Koalisi Kebebasan Berserikat

Koalisi Kebebasan Berserikat dengan tegas menyerukan pencabutan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap pembela HAM dan aktivis pro-demokrasi.

Hal ini memundurkan dan memperdalam regresi demokrasi, mempersempit kebebasan sipil, dan melanggar hak asasi manusia.

Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI direspons dengan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan oleh aparat keamanan dan militer.

Pembela HAM, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa mengalami represi serta kekerasan fisik dan psikologis, mencerminkan kembalinya pendekatan militeristik dan meningkatnya kembali keterlibatan militer dalam ranah sipil, hingga mengulang jejak hitam praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru. Situasi ini semakin memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia.

Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan praktik brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum terus berlanjut. Kepolisian tidak belajar dari kesalahan selama ini. Termasuk keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi yang jelas tidak sejalan dengan tugas pertahanan TNI.

Bahkan Ironisnya, beberapa waktu lalu, TNI pamer kekuatan dengan menurunkan pasukan elit untuk menghadapi kritik rakyat dengan dalih mengawal rapat tertutup pembahasan RUU TNI di hotel Fairmont.

Data dari YLBHI mencatat dalam aksi menolak RUU TNI mengakibatkan setidaknya puluhan orang mengalami intimidasi, kekerasan, penyiksaan hingga penangkapan sewenang wenang di berbagai kota seperti Jakarta, Malang, Surabaya, Bandung, Bekasi, Karawang maupun daerah lain seperti Kupang, dan Medan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendampingi 25 orang yang mengalami penangkapan sewenang-wenang. Lebih lanjut, terjadi penangkapan terhadap 6 orang aktivis pro-demokrasi yang didampingi oleh LBH Malang.

Penangkapan, intimidasi, dan penyiksaan ini bahkan diperkirakan akan semakin meningkat dalam beberapa hari ke depan, sebagaimana masyarakat sipil terus melakukan penolakan terhadap kebijakan ini.

Pendekatan militeristik yang digunakan menciptakan ketakutan dan trauma bagi aktivis pro-demokrasi, tetapi sekaligus semakin menguatkan solidaritas serta keberanian para demonstran.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article