Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara aktivitas transaksi di puluhan ribu rekening bank yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sepanjang tahun 2024. Langkah itu dilakukan menyusul temuan maraknya praktik jual beli rekening untuk kejahatan finansial, utamanya perjudian online, penipuan, hingga peredaran narkotika.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. “Itu berasal dari praktik jual beli rekening. Banyak di antaranya dikendalikan oleh pihak ketiga,” kata Ivan dalam keterangan resmi yang diterima Sorogan, Minggu, 18 Mei 2025.
Rekening dormant merupakan istilah untuk akun bank yang telah lama tidak aktif—tidak melakukan penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu. PPATK menyebut bahwa kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kriminal sebagai “kendaraan keuangan” karena rendahnya deteksi dari pemilik asli maupun otoritas.
“Modus penguasaan rekening dormant oleh pihak lain sangat rawan disalahgunakan,” ujar Ivan. Ia menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme.
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK bekerja sama dengan sektor perbankan menghentikan sementara transaksi dari rekening dormant. Tujuannya: melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Nasabah Masih Punya Hak Penuh
Ivan memastikan bahwa nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dananya. Mereka dapat mengajukan reaktivasi melalui kantor cabang bank masing-masing, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. “Alternatifnya, nasabah bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi status rekeningnya,” kata dia.
PPATK juga membagikan tiga langkah yang bisa ditempuh nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening:
- Menutup rekening yang sudah tidak aktif.
- Tidak memberikan data pribadi kepada pihak asing.
- Melapor ke bank atau aparat hukum jika menerima transfer dana dari sumber tak dikenal.
Selain itu, penghentian sementara juga berfungsi sebagai notifikasi kepada nasabah, termasuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi), agar mereka mengetahui keberadaan dan status rekening tersebut.
Menambal Celah Sistem Keuangan
Langkah pembekuan ini menjadi sinyal bahwa perang terhadap kejahatan keuangan, khususnya yang bermula dari celah sistemik seperti rekening dormant, terus digencarkan. PPATK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
“Ini bukan hanya soal data dan transaksi, tapi menyangkut kepercayaan publik pada sektor keuangan,” tutur Ivan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) | www.ppatk.go.id