Rudi Rusmadi Menantang Langkah Hukum Advokat Muhammad Anzar
Setelah menang dalam sidang di Majelis Kehormatan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008 terkait pelanggaran Kode Etik Advokat, 23 September 2025Rudi Rusmadi kembali harus menghadapi langkah hukum baru dari pihak lawan.
Advokat Muhammad Anzar Latifansyah, S.H., yang sebelumnya dijatuhi sanksi Peringatan Keras atas pelanggaran etik, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini memicu keberatan keras dari Rudi. Putusan Majelis Kehormatan bernomor 03/MK/DPP KAI-2008/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 dinyatakan final dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Majelis menilai telah terjadi pelanggaran kode etik berat sehingga menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Anzar.
Menurut Rudi, pengajuan PK oleh Teradu tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Pasal yang digunakan—Pasal 11 ayat (3) huruf b dan c Anggaran Rumah Tangga KAI 2008—tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik, melainkan soal keanggotaan organisasi,” kata Rudi.
Ia menegaskan, “Sudah sepatutnya Ketua Umum KAI menghargai putusan Majelis Kehormatan. Saya menghargai keputusan tersebut, tapi bukan berarti saya diam melihat berbagai rekayasa dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Teradu.”
Sebagai bentuk keberatan resmi, pada 23 Oktober 2025, Rudi mengirim dua surat: satu kepada Ketua Umum KAI 2008, Siti Jamaliah, S.H., dan satu lagi kepada Ketua Dewan Pengawas KAI 2008, Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan dasar hukum pengajuan PK dan menuding adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat DPP dalam penerbitan Surat Keputusan Majelis PK Ad Hoc.
Dugaan Pemufakatan dan Rekayasa Dokumen
Rudi membeberkan dugaan tindakan kriminal yang melibatkan Anzar. Ia menuduh Teradu terlibat pemufakatan jahat dengan merekayasa invoice fiktif dalam proses PKPU terhadap perusahaan miliknya. Kasus ini kini ditangani Polres Jakarta Pusat, berdasarkan SP Sidik Nomor S.P.Sidik/622/VIII/RES.1.8/2025/Restro Jakpus tertanggal 29 Agustus 2025.
Tak berhenti di situ, Rudi juga menuding Anzar merekayasa surat dari Kejaksaan Tinggi Banten, laporan yang telah disampaikan ke Jampidum, Komisi Kejaksaan, dan Kejati Banten. Ia juga mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Anzar yang disebut tidak terdaftar di Dirjen Dikti, serta dugaan pemberian dana kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasan Hasbi, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Lebih jauh, Rudi menuding Anzar bersama sejumlah advokat dari organisasi lain melakukan pemufakatan jahat melalui gugatan perdata dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan perusahaannya.
“Tindakan seperti ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah merusak nama baik profesi advokat. Seorang advokat seharusnya menjunjung nilai officium nobile, bukan menodainya dengan rekayasa,” ujarnya tegas.

