Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk untuk pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan yang mengundang reaksi publik, salah satunya Ekonom Faisal Basri dalam cuitannya di Twitter mengajak aksi boikot bank-bank BUMN maupun non-BUMN sebagai bentuk perlawanan atas keputusan itu.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut, tertulis tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Perancang rupa: Chimankorus
Produser: Aqwam FH
Sumber: narasi.tv