Rabu, November 20, 2024

Tata kelola pembangunan desa di era digital

Must read

Kabupaten Pemalang – Jawa Tengah kembali beroleh giliran menjadi tempat penyelenggaraan webinar literasi digital gelaran Kementerian Kominfo bersama Debindo. Berlangsung pada Selasa (15/6/2021), webinar kali ini mengusung tema ”Tata Kelola Pembangunan Desa di Era Digital”. 

Dimulai pukul 09.00 WIB, webinar yang dipandu Zacky Ahmad (entertainer) ini menghadirkan narasumber utama Fadjarini Sulistyowati (dosen STPMD APMD Yogyakarta), Panji Gentura (Project Manager PT WestmooreTech Indonesia), Sunaji Zamroni (Alterasi Indonesia), Rokhmat Jaelani (pegiat IT Desa) dan Reny Risty (presenter) sebagai key opinion leader

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu. 

Saat menyampaikan paparannya, Rokhmat Jaelani mengungkapkan, perkembangan digital khususnya melalui media sosial memiliki dampak positif bagi desa. “Lima media sosial memberi dampak positif bagi perkembangan desa,” kata dia. 

Misalnya dari Facebook, bisa menjadi sarana publikasi dan informasi desa, Instagram bisa menjadi media promosi potensi desa, Twitter bisa menjadi aduan masyarakat dan complain handling, Youtube bisa menjadi dokumentasi dan publikasi kegiatan desa, dan WhatsApp bisa menjadi peningkatan pelayanan desa.

“Pemanfaatan teknologi informasi mendukung percepatan informasi kepada masyarakat desa,” katanya. Namun Rokhmat juga mengingatkan tantangan tentang data bagi desa ini.

Persisnya, ada empat tantangan yang harus dihadapi desa di era kemajuan digital ini. Pertama, data tersedia tapi tidak dapat diandalkan. Kedua, data dikumpulkan oleh berbagai pemangku kepentingan tetapi tidak dibagi pakai dan inkonsisten. Ketiga, data tersedia tetapi tidak dapat diakses oleh masyarakat, dan keempat, data tersedia tetapi tidak digunakan.

“Dari situ, ada tiga implikasi jika tantangan itu tak dapat diselesaikan. Yakni, target program dan sumber daya tak sesuai, layanan jadi tak efisien, dan kurangnya transparansi pada masyarakat,” katanya.

Rokhmat lantas membeberkan prinsip data desa dalam ekosistem digital. Desa perlu memiliki data dasar seperti profil desa, data kependudukan dan kemiskinan, termasuk kelompok marginal, aset dan keuangan desa, dokumen perencanaan dan penganggaran serta layanan pendidikan dan kesehatan.

“Setiap pemangku kepentingan punya peran strategis pemanfaatan data dalam sistem informasi desa,” tuturnya.

Misalnya, bupati/dinas perannya melihat kondisi desa dan berbagai aktivitasnya, meningkatkan efektivitas perencanaan, efisiensi anggaran, dan pelayanan. 

Sedangkan kecamatan berfungsi memantau data dan informasi kunci desa, dan pelayanan publik serta APBDes dan kemajuan setiap desa.

Di sesi lain, Fadjarini Sulistyowati lebih menyoroti soal etika menyampaikan pendapat dalam media sosial. “Hindari sebisa mungkin penyebaran informasi berbau SARA, pornografi dan kekerasan,” kata dia.

Terkait etika di era digital, Fadjarini menyebut juga perlunya sikap menghargai hasil karya orang lain. Saat bermain media sosial, Fadjarini juga meminta menggunakan bahasa yang sopan dan santun. “Jangan terlalu mengumbar data pribadi,” pesannya.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article