Salah satu pilar agar cakap bermedia adalah paham etika saat menggunakannya. Terlebih di Indonesia angka penetrasi pengguna media sosial tercatat ada 61.8 persen berdasarkan Hootesuite.
Etika dalam menggunakan media digital tersebut disampaikan oleh dosen Ilmu Komunikasi UGM Wisnu Amarta Adiputra dalam webinar literasi digital bertema “Menegakkan Etika dalam Pergaulan di Dunia Maya” yang diselenggarakan untuk masyarakat Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2021).
Webinar tersebut merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital, yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu. Pada webinar kali ini juga hadir narasumber lain: A. Zulchaidar Ashary, Muh Naufal Izul, Ahmad Luthfi, dan Shafinaz Nachiar. Acara ini dipandu oleh Dannys Citra sebagai moderator.
Wisnu Amarta menarik tiga poin utama dalam menyikapi masyarakat saat menggunakan media sosial, yakni informasi, interaksi, dan transaksi.
“Aspek informasi jika melihat di dunia maya tak jarang kita sering menemukan informasi hoaks. Contohnya terkait masalah Covid-19 hingga vaksinnya, banyak sekali kita temukan informasi-informasi tidak benar tentangnya,” ujar Wisnu.
Padahal, dalam bermedia digital kita bisa mendistribusikan informasi dengan baik, benar, dan berguna bagi pengguna ruang digital. Pengguna juga bisa berpartisipasi, berkolaborasi untuk menghasilkan informasi berkualitas.
“Sebab apa, informasi yang berkualitas dapat menghasilkan konten yang baik yang akan memberikan pengetahuan dan menjadi ilmu pengetahuan,” jelas Wisnu.
Kemudian dari aspek interaksi, saat terhubung di ruang digital interaksi antar pengguna tidak terhindarkan. Untuk menjaga flow interaksi yang baik, kita perlu memperlakukan orang lain di media sosial dengan baik sebagaimana terhadap diri sendiri.
“Sebab dunia maya itu juga dunia nyata di waktu yang sama. Kita menghargai identitas orang lain yang berbeda dari diri kita,” imbuh Wisnu kepada peserta webinar.
Kemudian aspek transaksi ini berhubungan dengan bagaimana kita saat menggunakan medsos sebagai tempat jual beli, atau transaksi lainnya. Pengguna hendaknya dapat berhati-hati sebab transaksi dalam bentuk digital cenderung mudah namun juga dapat menimbulkan kejahatan.
Sebab itu, lanjut Wisnu, ada aturan-aturan normatif dalam bermedia sosial yang dapat menghasilkan sanksi. Etika dalam bermedia ini bisa datang baik dari masyarakat maupun hukum.
“Etika yang bersumber dari masyarakat ini bisa datang dari masyarakat umum berupa norma-norma sosial. Sedangkan etika dari masyarakat profesional menghasilkan kode etik. Sementara etika yang datang dari ranah hukum ini bersumber dari negara yang diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.
Etika tersebut harus dipenuhi karena media sosial menjadi tempat untuk mencari informasi, berinteraksi, permainan interaktif, partisipasi kolektif, jual beli online, hingga substitusi penyiaran yang mulai menggeser keberadaan televisi.