Rabu, Desember 25, 2024

PPATK, Kementerian Kelautan & Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan

Must read

Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) hari ini telah mengeluarkan putusan judicial review atas penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) yang menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Pemohon dalam perkara Nomor 15/PUU-XIX/2021 merupakan PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS KKP) dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS KLHK) yang mengalami kerugian konstitusional dikarenakan keterbatasan kewenangan penyidikan perkara TPPU yang dimiliki oleh PPNS KKP dan PPNS KLHK. Para Pemohon mengatakan “ada pertentangan substansi antara ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”. 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang, penyidikan merupakan salah satu tahapan penting dalam mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang, karena tahapan penyidikan merupakan tindakan yang secara substansial dimaksudkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang dan jelas, serta agar dapat menemukan dan menentukan siapa pelakunya.

Lebih lanjut, MK RI berpendapat bahwa frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian penyidik tindak pidana asal dalam arti yang luas, yaitu termasuk PPNS. 

MK menyatakan dalam putusannya, bahwa telah secara jelas dan tegas (expressis verbis), tidak ada pengecualian siapapun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana karena perintah undang-undang yang kemudian melahirkan TPPU adalah penyidik tindak pidana asal.

MK kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum apapun yang dapat dibenarkan apabila kemudian penegasan norma Pasal 74 UU TPPU tersebut dapat dimaknai secara terbatas sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU. Putusan judicial review tersebut memiliki konsekuensi atas penjelasan Pasal 74 UU TPPU harus dimaknai dengan “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”.

“PPATK, KKP, dan KLHK mengapresiasi putusan MK yang sangat progresif tersebut dan meyakini akan mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penyelamatan aset (asset recovery),” kata Kepala PPATK.
 
Keberhasilan PPNS KKP dan PPNS KLHK dalam upaya judicial review perkara a quo tidak lepas dari sinergi dan kerja sama yang baik dan efektif antara PPATK, KKP, dan KLHK dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya.

“Dengan telah bertambahnya penyidik TPPU, yang semula hanya terdiri dari 6 (enam) penyidik, dipastikan kerja PPATK akan semakin bertambah kompleks, sehingga diperlukan upaya responsif melalui peningkatan kapasitas dan kemampuan PPNS dalam mengidentifikasi TPPU, penguatan organisasi PPATK, serta sinergi antar instansi penegak hukum dalam penanganan TPPU,” ujar Kepala PPATK.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article