Rabu, November 20, 2024

Ini aturan lengkap PPKM darurat di Jawa-Bali,  3-20 Juli

Must read

Presiden Joko Widodo akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. ”Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat ini tak lepas dari data yang menunjukkan semakin tidak terkendalinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Teranyar, kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.

Kebijakan PPKM yang lebih ketat dan tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi. “Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” tambah Presiden.

Dalam dokumen resmi yang diterima Sorogan.id, ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

100 Persen WFH

Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH). Meski demikian, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor. Cakupan sektor esensial ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Tidak hanya itu. Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Belajar Daring

Selama penerapan PPKM Darurat, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pasar Dibatasi

Selama PPKM Darurat, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara operasional apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam.

Mal Ditutup

Dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Tak cuma itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik itu di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat.

Kegiatan Konstruksi Beroperasi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat Ibadah Ditutup

Tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selain itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kegiatan Sosial Ditutup

Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi Umum Dibatasi

Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik yang konvensional dan daring hingga kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi Pernikahan Dibatasi

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku Perjalanan

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis 1 dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Wajib Pakai Masker

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article