Senin, November 18, 2024

Menebar konten Pancasilais di media sosial

Must read

Tidak hanya di dunia nyata, nilai-nilai Pancasila pun harus diimplementasikan dalam berinteraksi di dunia maya. Penerapan budaya Pancasila dalam konten oleh kaum milenial menjamin terciptanya keamanan, kenyamanan ruang digital.

Pendapat Aidil Wicaksono dari Kaizen Room mengemuka pada webinar literasi digital bertema ”Konten Milenial yang Pancasilais di Media Sosial”, yang dihelat Kementerian Kominfo bagi masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, 14 Juni lalu.

Acara virtual yang dipandu presenter TV Nindy Gita ini, juga menampilkan narasumber lain: Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi (dosen UNES Semarang), Edy Budiyarso (Managing Director Indoplus Communication), Zahid Asmara (pembuat film), dan musisi Sony Ismail sebagai key opinion leader.

Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, menurut Aidil, harus terwujud dalam konten maupun pola komunikasi di ruang digital. Sila ketuhanan yang maha esa bermakna cinta kasih dengan menghormati perbedaan kepercayaan di ruang digital.

Nilai kemanusiaan di sila kedua berarti kesetaraan memperlakukan orang lain dengan adil dan manusiawi di ruang digital. Sila persatuan dimaksudkan adanya harmoni dengan mengutamakan kepentingan Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan di ruang digital.

”Keempat, adanya asas demokratis memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bebas berekspresi dan berpendapat di ruang digital. Yang kelima berupa nilai gotong royong: bersama-sama membangun ruang digital yang aman dan etis bagi setiap pengguna,” papar Aidil.

Penerapan nilai-nilai Pancasila, lanjut Aidil, bukan saja mampu menciptakan keamanan, namun juga diharapkan mampu mengeliminir penipuan dan tindak kejahatan ruang digital.

Sementara narasumber Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi meminta pengguna ruang digital tidak memposting ujaran kebencian (post no hate) di ruang digital.

Ia memberikan contoh kasus penghinaan Pancasila oleh seorang pegawai ASN. Padahal, menurutnya ASN mestinya mampu memberikan contoh baik kepada masyarakat.

”Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan di media sosial adalah hak setiap warga negara. Namun, jika kontennya berisi penghinaan atau hujatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, itu jelas melanggar peraturan,” tegas Cokorde.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article