Peneliti komunikasi digital Vincent Mosco memaknai komodifikasi sebagai perubahan nilai guna menjadi nilai tukar. Ia membagi komodifikasi menjadi tiga jenis: komodifikasi isi media, komodifikasi khalayak, dan komodifikasi pekerja.
”Komodifikasi isi media menawarkan komoditas konten, pesan atau isi media; komodifikasi khalayak memperjualbelikan khalayak. Khalayaklah yang menjadi komoditas. Artinya, khalayak di sini tidak berposisi sebagai konsumen konten belaka, tetapi ia jugalah yang diperjualbelikan. Sedangkan komodifikasi pekerja, adalah perubahan nilai guna pekerja menjadi nilai tukar,” terang Romo Benny Susatyo.
Staf Khusus Dewan Pengawas BPIP itu menjelaskan toleransi pemeluk agama era digital dari sisi moralitas dan solidaritas kemanusiaan dalam webinar literasi digital bertema ”Menjadi Pemeluk Agama yang Bertoleransi di Dunia Maya” yang dihelat Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, 11 Juni lalu.
Dalam paparannya, Romo Benny mengutip pendapat Immanuel Kant tentang moralitas sebagai hal keyakinan serta sikap batin dan bukan hanya hal sekadar penyesuaian dengan beberapa aturan dari luar.
”Entah itu aturan berupa hukum negara, hukum agama atau hukum adat-istiadat. Kriteria mutu moral dari seseorang adalah hal kesetiaannya terhadap hatinya sendiri,” tutur Romo Benny.
Kategori tindakan bermoral menurut Immanuel Kant, lanjut Romo Benny, yakni: berdasarkan pada prinsip hukum umum, penghormatan terhadap sesama manusia, dan prinsip otonom/keinginan atau kesadaran diri sendiri.
”Dalam prinsip otonom kesadaran diri sendiri manusia tetap memikirkan dampak kepada orang lain, menghitung keuntungan dan kerugian, namun tidak terbawa arus orang lain,” jelas Romo Benny.
Sedangkan dalam penghormatan terhadap sesama manusia, memiliki ciri mengambil pertimbangan demi kepentingan orang lain, dengan berprinsip pada keadilan dan persatuan.
Romo Benny juga berharap agar nilai Pancasila hadir dalam konten media dan kemajuan teknologi digital. ”Nilai-nilai ketuhanan, kerakyatan, keadilan, kemanusiaan dan persatuan harus hadir di konten media digital,” tegas Romo Benny.
Sementara itu, Direktur PPM UIN Raden Mas Said Surakarta Abd. Halim menyatakan, tokoh agama sebagai panutan umat memiliki tanggung jawab untuk menebarkan perdamaian (ifsya’ al-salam); menyebarkan ilmu (nasyrul ‘ilmi), dan membimbing masyarakat ke jalan yang penuh kedamaian, kerukunan, persatuan dan ridha ilahi baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
”Tokoh agama bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat, mengkonter narasi-narasi ekstremis, mendamaikan konflik, memberikan akses keagamaan secara lebih luas kepada masyarakat, dan menjawab pertanyaan atau kebingungan dari masyarakat,” pungkas Halim.
Webinar yang dipandu oleh moderator Bobby Aulia itu, juga menghadirkan narasumber Imam Baihaqi (Konsultan Pemberdayaan Desa), Muchammad Solahudin (Ketua Pergunu Kebumen), dan Chintia Karani selaku key opinion leader.