Minggu, November 17, 2024

Mari kita jaga privasi data pribadi

Must read

Pegiat literasi media Heru Prasetia mengatakan, di era digital seperti sekarang sangat mudah bagi orang lain menemukan data pribadi seseorang di dunia maya.

Data pribadi begitu mudahnya berseliweran di internet atau media sosial. Padahal pemilik mempunyai hak dan kendali atas data tersebut, namun bisa jadi tidak tahu jika data itu sampai disalahgunakan.

“Ada yang disebut sensitive data (data sensitif) dan personal data (data pribadi) yang harus dijaga privasinya,” kata Heru saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital bertajuk “Metode Pembelajaran di Era Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo untuk warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah Kamis (29/7/2021).

Data pribadi menunjuk ke setiap data tentang kehidupan seseorang, baik yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.

Data pribadi yang harus dilindungi contohnya seperti nomor KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama ibu kandung dan ayah, data perbankan hingga alamat tinggal.

“Jika over sharing data pribadi ini baik soal nama lengkap, aktivitas media sosial, atau alamat rumah karena akibatnya bisa menjadi korban tindak kejahatan,” ujar Heru.

Sedangkan data pribadi sensitif lebih merujuk data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi.

“Jika data sensitif seperti catatan kriminal, catatan rekam medis, juga soal agama atau kepercayaan diumbar bisa berakibat terkena dampak diskriminasi atau prasangka buruk,” lanjut Heru.

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Heru mengatakan, untuk melindungi data pribadi, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan. Salah satunya, menguatkan password dalam tiap platform media digital yang dipakai.

“Password yang dibuat harus unik, kombinasi huruf angka dan simbol, tidak memakai password sama di semua platform digital dan semakin sulit semakin baik,” pesan Heru.

Heru merujuk kuatnya password seperti filosofi celana dalam. “Harus sering ganti-ganti, harus rahasia, dan jangan dibagi ke orang,” cetusnya.

Alangkah lebih baik, sambung Heru, pengguna digital mengaktifkan sistem 2FA atau Two Factor Aunthetication yang dapat memberikan pengamanan ganda terhadap akun pengguna jejaring sosial. Sebab sistem ini memanfaatkan nomor telepon untuk mengirimkan kode rahasia.

“2FA ini keamanan dua tingkat, pengguna menggunakan dua jenis autentifikasi agar bisa masuk dalam sistem, jadi lebih aman karena verifikasi identitas tidak hanya satu kali,” terang Heru.

Misalnya, jika Anda ingin melakukan login pada akun Google, setelah memasukkan password kombinasi biasanya Anda akan diminta kembali untuk memasukan kode khusus yang dikirim melalui SMS.
 
Nuzran Joher, anggota Komisi Ketenagakerjaan MPR RI dalam webinar itu mengatakan cyber crime dunia digital, baik cyber pornografi, ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan cyber bullying, semua memiliki konsekuensi hukum jika nekat dilanggar pengguna digital.

“Berbagai perilaku negatif di media digital memiliki hukum tegas dan berat di Indonesia, pengguna internet mesti berhati-hati dalam berinteraksi di media digital ini,” kata Nuzran.

Nuzran membeberkan, misalnya,
cyber pornography akan dijerat
hukum soal kesusilaan yang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Lalu jika melakukan hate speech bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Webinar juga menghadirkan narasumber lain, yakni: Kepala Kantor Kemenag Blora Suhadi dan dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Ahmad Wahyu Sudrajat.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article