Sabtu, November 16, 2024

Ujaran kebencian di dunia maya bisa picu beragam masalah serius

Must read

Hampir seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian, karena hal itu sangat berbahaya.

Ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain itu, kini kian kencang terutama di platform media sosial.

“Penting sekali bagi kita melawan ujaran kebencian di dunia maya ini karena dampaknya bisa serius,” ujar  H.M. Nurkholis, Kasi Kelembagaan Kementerian Agama Jateng saat menjadi pembicara dalam webinar literasi digital bertema ”Melawan Ujaran Kebencian di Dunia Maya” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).

Nurkholis mengungkapkan, ancaman paling diantisipasi dari ujaran kebencian itu karena bisa menyebabkan terjadinya konflik horizontal hingga memakan korban luka atau jiwa di masyarakat.

“Merebaknya berbagai ujaran kebencian dikhawatirkan, apabila dikonsumsi terus menerus oleh masyarakat sebagai berita akurat dan terpercaya, berpotensi menyebabkan perpecahan antarbangsa,” tegas Nurkholis.

Ujaran kebencian perlu dilawan, lanjut Nurkholis, karena juga bisa meresahkan, merugikan, dan mencemarkan nama baik. Ia mengatakan di era digital seperti saat ini pelaporan dan kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial maupun media digital lainnya.

Pencemaran nama baik, ujar Nurkholis, berupa tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar hal itu diketahui publik. Pencemaran nama baik bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP.

“Ujaran kebencian perlu dilawan, karena tidak sesuai tuntunan ajaran agama dan yang pasti berpotensi melanggar hukum yang dianut negara kita,” tegas Nurkholis. Salah satunya diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2.

Ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial sendiri disinyalir bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Berikutnya, Kepala Bidang Studi Magister Ilmu Administrasi Fisip Untirta Banten Ipah Ima Jumiati mengatakan, karakteristik ujaran kebencian bisa diidentifikasi.

“Karakter ujaran kebencian ini senang berceloteh di media sosial namun tidak didukung literasi yang memadai akhirnya menjadi hukum ekspresi yang kebablasan,” kata Ipah.

Ujaran kebencian ini juga biasanya menyasar diri agar tenar tak peduli meski informasi kadang tidak benar.

Kebebasan berbicara (free speech) dapat berubah menjadi ujaran kebencian yang saling berkelindan dengan hoaks. Ipah pun mencontohkan kasus Ropi Yatsman yang divonis 15 bulan penjara oleh hakim tahun 2017 karena kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial. 

Ipah juga mencontohkan kasus Ki Gendeng Pamungkas yang ditangkap karena menyebar video berdurasi 54 detik ke media sosialnya, seperti YouTube, Twitter, dan Facebook yang isinya ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Webinar yang dimoderatori Rara Tanjung ini juga menghadirkan narasumber peneliti di The Digital Media Research Center Queensland University of Technology Akhmad Firmannamal dan Kepala MAN 1 Tegal Nurhayati serta serta Kristi Yuana sebagai key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article