Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar webinar literasi digital untuk masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan tema “Menjaga dan Mendidik Anak di Era Digital”, Senin (2/8/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital yang bertujuan untuk meningkatkan kecakapan masyarakat dalam memaksimalkan penggunaan teknologi dan internet. Diskusi kali ini juga fokus membahas materi dari sisi pilar literasi digital yang meliputi: digital skill, digital safety, digital ethics, dan digital culture.
Salah satu narasumber, dosen UIN Purwokerto Anggityas Sekarinasih menjelaskan, di era transformasi penggunaan teknologi digital dan internet semakin meluas, terlebih dengan kondisi pandemi. Dari skala usia, anak usia dini mulai dari umur sepuluh tahun sudah kenal dan bisa menggunakan teknologi.
Sedangkan perilaku pengguna internet, menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) tahun 2016, yang menyurvei pendapat pengguna terhadap keamanan berinternet bagi anak, menunjukkan: 30 juta responden menilai aman, 928 ribu mengaku tidak tahu, dan 101 juta responden berpendapat internet bagi anak tidak aman.
“Kebanyakan anak-anak tidak terlalu memahami atau bahkan tidak peduli akan bahaya yang dapat mengancam mereka. Selain itu anak-anak dapat dengan mudahnya berbagi informasi, termasuk data yang sifatnya pribadi bahkan kepada orang yang baru dikenalnya,” jelas Anggityas.
Mulai dari sini edukasi literasi dan khususnya keamanan digital perlu ditanamkan sejak dini. Membagikan data dan informasi pribadi bisa menjadi ancaman digital yang cukup serius. Informasi pribadi itu meliputi nama lengkap, alamat, identitas kependudukan, nama ibu kandung, nomor telepon dan sebagainya.
“Membagikan data pribadi di ruang publik dapat memicu tindakan kejahatan seperti perundungan, perdagangan orang, pencurian data pribadi, pelecehan seksual dan pornografi, kekerasan, kecanduan, dan penipuan. Saat mengizinkan anak untuk menggunakan internet, orangtua perlu mengedukasi tentang batasan mengekspos dan membagikan data pribadi di ruang publik,” ujarnya.
Orangtua dapat menetapkan aturan atau jadwal penggunaan gawai, mengenalkan tentang ancaman keselamatan digital, juga mengajari untuk saring sebelum sharing.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi menambahkan bahwa mendidik anak adalah kewajiban dan tanggung jawab orangtua. Karakter dari anak merupakan hasil dari cara orang tua mendidiknya.
Di era serba digital, orangtua hendaknya dapat mendidik anak sesuai dengan zaman saat ini. Artinya, selain pendidikan dalam pengetahuan secara umum, pendidikan literasi digital perlu diajarkan sejak di lingkungan keluarga agar anak tidak gagap dan dapat menggunakan teknologi secara aman.
“Orangtua perlu membangun komunikasi dan interaksi langsung dengan anak, memberi batasan waktu penggunaan gawai serta mendampingi anak ketika mengakses internet. Memberikan contoh dan menjadi teladan yang baik, serta memperkuat religiusitas anak untuk memahami bahwa setiap yang dilakukan selalu ada konsekuensi pahala dan dosa,” terangnya.
Maka tugas orangtua dan pengajar adalah mendidik anak agar bisa mengurangi dampak negatif dari penggunaan teknologi dan internet supaya anak memiliki karakter yang baik.
Dipandu moderator presenter Eka Tura Johan, diskusi virtual kali ini juga menghadirkan Nyarwi Ahmad (dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM), Agus Mahasin (Kasi Guru pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jateng), dan kreator konten Reisa Nurma selaku key opinion leader.