Siapa pun dapat menjadi warga digital dengan berbagai latar belakang, asal usul, kebiasaan, budaya dan cara berkomunikasi yang berbeda. Warga digital berhak untuk membatasi informasi tentang identitas jati dirinya, khususnya untuk tujuan personal.
“Dibutuhkan kesepakatan dan komitmen bersama untuk menjaga ruang digital agar tetap aman dan nyaman,” ungkap Jota Eko Hapsoro (Founder & CEO Jogjania.com), saat menjadi narasumber webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Gunungkidul, DIY, Senin (16/8/2021).
Menurut dia, kesepakatan itu meliputi tiga hal yaitu informasi, interaksi atau komunikasi dan transaksi. Informasi mencakup aspek penyebaran sedangkan transaksi terkait dengan pengguna dan penyedia jasa mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan.
Diakui, pelaku kejahatan digital biasanya merasa aman ketika melakukan kejahatannya di balik layar dengan identitas anonim. Mereka biasa disebut garang di dalam, serupa harimau, namun imut di luar mirip kucing. “Dalam dunia digital, semua bisa menjadi apa dan siapa saja,” kata dia.
Bentuk penipuan digital pun sangat beragam. Satu di antaranya adalah penipuan jual beli online, baik penjual atau pembeli berpotensi menjadi korban ataupun pelaku. Ada pula pemerasan dengan modus asmara atau bujuk rayu serta ulasan atau rating palsu yang berpotensi merugikan.
Narasumber lainnya pada webinar bertema “Lindungi Diri dari Penipuan di Ruang Digital” kali ini, Darma Tyas Utomo (Advokat/Pengacara dan Mediator di Law Office Darma Tyas Utomo & Partners), antara lain mengupas seputar landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.